Periksa Direktur PT Brantas Abipraya, KPK Kebut Kasus Korupsi Gedung Pemkab Lamongan
JAKARTA, investortrust.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengebut penyidikan kasus dugaan korupsi proyek gedung Pemkab Lamongan. Hal ini salah satunya dilakukan penyidik dengan memeriksa mantan Direktur PT Brantas Abipraya, Syarif, Rabu (1/7/2026).
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, pemeriksaan terhadap Syarif dilakukan tim penyidik untuk menyelesaikan berkas perkara dugaan korupsi proyek gedung Pemkab Lamongan. Hal ini mengingat kasus tersebut sudah cukup lama diusut KPK, yakni sejak September 2023. Apalagi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merampungkan perhitungan kerugian keuangan negara kasus ini.
Baca Juga
Rugikan Negara Rp 35,7 Miliar, 3 Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan Ditahan KPK
"Jadi fokus untuk perkara Lamongan ini tim penyidik sedang menyelesaikan berkas perkaranya untuk kita lakukan pelimpahan ke JPU karena memang ini perkaranya sudah lama dan hasil perhitungan kerugian negara dari BPK sudah keluar," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Taufik menyatakan, dalam pemeriksaan terhadap Syarif hari ini, tim penyidik mengonfirmasi sejumlah fakta yang berkembang dari hasil audit BPK. Selain itu, tim penyidik juga saat ini fokus memulihkan kerugian keuangan negara yang mencapai Rp 35,7 miliar.
"Jadi ketika proses penyidikannya sudah ke tahap pemberkasan gitu ya, itu tim penyidik juga lebih akan difokuskan selain ke pemenuhan unsur-unsur alat bukti di pemenuhan unsur pasalnya, dan juga untuk bagaimana asset recovery ada kerugian negara yang ditimbulkan dari proyek itu kemudian dikembalikan ke negara," katanya.
Baca Juga
KPK Jerat Bupati Kuansing Suhadirman Amby sebagai Tersangka Jual Beli Jabatan
Diberitakan, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek gedung Pemkab Lamonga. Keempat tersangka itu, yakni PPK sekaligus Kepala Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PRKPCK) Lamongan Mokh Sukiman, Direktur PT Agung Pradana Putra Ahmad Abdillah, Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan sekaligus Direktur CV Absolute Muhammad Yanuar Marzuki, dan Manajer Umum Divisi Regional III pada PT Brantas Abipraya (Persero) periode 2015-2019 Herman Dwi Haryanto.
Berdasarkan hasil audit BPK, kasus dugaan korupsi tersebut merugikan keuangan negara hingga Rp 35,7 miliar.
