Rugikan Negara Rp 35,7 Miliar, 3 Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan Ditahan KPK
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek gedung Pemkab Lamongan, Selasa (2/6/2026). Ketiga tersangka yang ditahan, yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lamongan Sukiman, Direktur PT Agung Pradana Putra Ahmad Abdillah, dan General Manager Divisi Regional 3 Herman Dwi Haryanto.
"Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufiq Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Baca Juga
KPK Segera Tahan Direktur Maktour dan Ketum Kesthuri Terkait Kasus Korupsi Haji
Achmad Taufiq mengungkapkan, ketiga tersangka ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama atau setidaknya hingga 21 Juni 2026.
Selain ketiga tersangka yang telah ditahan, terdapat seorang tersangka lainnya yang belum ditahan, yakni Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan Muhammad Yanuar Marzuki. Yanuar belum ditahan karena belum memenuhi panggilan penyidik lantaran terkendala tiket transportasi. KPK menduga para tersangka merugikan keuangan negara hingga Rp 35,7 miliar dari nilai proyek Rp 151,24 miliar.
Kasus ini bermula saat Bupati Lamongan periode 2016-2021 Fadeli berencana membangun gedung kantor pemerintahan baru dan memerintahkan jajarannya menindaklanjuti rencana tersebut pada 2016. Pada 5 Mei hingga 22 Juni 2017 digelar pengadaan barang/jasa untuk proyek pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan dengan nilai harga perkiraan sendiri (HPS) sebesar Rp 154,4 miliar.
Konsorsium PT AB ditetapkan sebagai pemenang lelang dan dilakukan penandatanganan kontrak pada 21 Juli 2017 dengan nilai Rp 151,24 miliar. Namun, KPK menduga proses lelang tersebut hanya sekadar formalitas. Selain itu, KPK juga menemukan sejumlah penyimpangan dalam proses pelaksanaan kontrak hingga serah terima pekerjaan.
“Proses pelaksanaan kontrak, pemeriksaan, pembayaran, dan serah terima pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan,” ungkapnya.
Baca Juga
KPK Belum Tahan 2 Anggota DPR Tersangka CSR BI-OJK, karena Tekanan Politik?
Bahkan, KPK menduga Ahmad Abdillah telah diminta menjadi kontraktor pelaksana sejak tahap perencanaan dan penganggaran proyek. Padahal proses lelang belum dimulai. KPK juga menduga Sukiman menerima sejumlah uang dari pihak pelaksana proyek terkait pembangunan gedung tersebut. Akibat berbagai penyimpangan tersebut, hasil pekerjaan pembangunan gedung tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak, baik dari sisi volume maupun kualitas bangunan. Hal itu membuat negara dirugikan sekitar Rp 35,7 miliar.
“Mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.35,7 miliar,” ujar Taufik.

