KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Proyek Sigma Cipta Caraka, Rugikan Negara Rp 280 M
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek server and storage PT Sigma Cipta Caraka, Jumat (10/1/2025). Kedua tersangka yang ditahan, yakni bos PT Prakarsa Nusa Bakti Roberto Pangasian Lumban Gaol dan pegawai PT Prakarsa Nusa Bakti Afrian Jafar.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, kedua tersangka ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama. Dengan demikian, Roberto Pangasian Lumban Gaol dan Afrian Jafar bakal mendekam di sel tahanan setidaknya hingga 29 Januari 2025.
Baca Juga
Kasus Hasto Kristiyanto, Legislator PDIP Maria Lestari Mangkir dari Pemeriksaan KPK
"Untuk tersangka RPGL dan tersangka AJ ditahan hari ini Jumat, tanggal 10 Januari 2025 sampai dengan 29 Januari 2025 untuk 20 hari ke depan," kata Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Selain keduanya, KPK juga menjerat seorang konsultan hukum bernama Imran Muntaz sebagai tersangka. Imran telah Lebih dahulu ditahan KPK pada Rabu (8/1/2025).
Asep Guntur membeberkan kasus ini bermula pada 2016. Saat itu, Roberto meminta bantuan Afrian dan Imran untuk mencari perusahaan yang bersedia membiaya rencananya membuka bisnis data center. Pada 2017, Afrian dan Imra bertemu dengan pihak Sigma Cipta Caraka untuk membicarakan pendanaan bisnis data center ini.
Namun, dalam perkembangannya rencana pendanaan bisnis data center itu direkayasa dengan kedok pengadaan server and storage system antara PT Sigma Cipta Caraka dan PT Prakarsa Nusa Bakti. Perjanjian kerja sama kedua perusahaan ini diteken pada 30 Januari 2017 dengan nilai kontrak sekitar Rp 266,3 miliar. PT Granary Reka Gipta kemudian dipinjam benderanya agar bisa menampung dana untuk PT Prakarsa Nusa Bakti.
"Sebagai perusahaan penampungan dana yang untuk selanjutnya dana tersebut diberikan kepada PT PNB dalam rangka tujuan rekayasa finansial dengan kedok pengadaan server dan storage system," katanya.
Baca Juga
KPK menyebut kerugian keuangan negara kasus ini mencapai Rp 280 miliar.
"Bahwa hasil dari perhitungan BPKP didapatkan kerugian negara pada pekerjaan pembelian server dan storage oleh PT PNB kepada PT SCC pada tahun 2017, yaitu sebesar lebih dari Rp 280 miliar," katanya.

