Putusan Hakim atas Nadiem, Sebuah Paradoks
Oleh: Primus Dorimulu
“Keadilan tidak cukup hanya dijatuhkan di ruang sidang. Keadilan juga harus dapat dipahami dan diterima oleh akal sehat masyarakat. Ketika vonis hakim bertemu dengan simpati publik yang begitu besar kepada terdakwa, yang dipertaruhkan bukan hanya nasib seseorang, tetapi juga kepercayaan terhadap sistem peradilan. Itulah paradoks yang menyelimuti putusan terhadap Nadiem Makarim.”
PUTUSAN pengadilan tidak hanya diukur dari kepastian hukum (legal certainty), melainkan juga dari penerimaan publik (public legitimacy). Ketika ruang sidang menyatakan seseorang bersalah, sementara sebagian besar masyarakat justru bersimpati dan mempertanyakan beratnya hukuman, lahirlah sebuah paradoks. Paradoks itulah yang tampaknya mengiringi perkara yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim.
Terlepas dari apakah seseorang setuju atau tidak dengan putusan hakim, satu fakta sosial sulit dibantah: simpati publik terhadap Nadiem sangat besar. Bukan hanya masyarakat umum, tetapi juga banyak akademisi, tokoh pendidikan, pelaku industri teknologi, hingga kalangan intelektual yang hadir dalam persidangan untuk memberikan dukungan moral. Fenomena seperti ini relatif jarang terjadi dalam perkara korupsi.
Mengapa? Jawabannya tidak sederhana. Pertama, citra personal Nadiem sejak awal dibangun sebagai seorang inovator, pendiri perusahaan teknologi, dan figur yang dianggap membawa semangat pembaruan birokrasi. Dalam persepsi publik, ia bukan politisi yang membangun karier melalui jaringan kekuasaan, melainkan profesional yang masuk ke pemerintahan. Psikologi sosial menunjukkan bahwa persepsi mengenai karakter seseorang sangat memengaruhi penilaian masyarakat terhadap suatu perkara. Reputasi yang dibangun bertahun-tahun sering kali lebih kuat daripada narasi dakwaan yang muncul dalam beberapa bulan persidangan.
Kedua, banyak masyarakat membedakan antara kebijakan yang gagal dengan tindak pidana korupsi. Dalam administrasi pemerintahan, tidak semua kebijakan yang kemudian terbukti tidak efektif otomatis merupakan kejahatan. Kesalahan kebijakan (policy error), kelalaian administratif (administrative negligence), dan tindak pidana korupsi merupakan tiga kategori yang secara hukum memiliki konsekuensi berbeda.
Literatur hukum administrasi negara maupun hukum pidana modern menekankan pentingnya membedakan kegagalan kebijakan dengan penyalahgunaan jabatan yang dilakukan secara sengaja untuk memperoleh keuntungan pribadi. Pemikiran seperti ini antara lain berkembang dalam karya-karya Lon L. Fuller, H.L.A. Hart, serta berkembang dalam praktik berbagai negara yang mendorong agar pejabat publik tidak dikriminalisasi hanya karena suatu kebijakan kemudian dinilai tidak berhasil.
Ketiga, sebagian publik merasa unsur memperkaya diri sendiri belum tampak secara intuitif dalam perkara ini. Memang, secara hukum hakim hanya terikat pada alat bukti yang diajukan di persidangan. Namun dalam ruang publik, masyarakat sering kali menggunakan ukuran moral yang berbeda. Mereka cenderung bertanya sederhana: apakah terdakwa hidup lebih mewah, menyembunyikan uang, atau menikmati hasil korupsi secara nyata? Jika jawaban tersebut tidak terlihat secara kasatmata, simpati publik biasanya meningkat.
Padahal, hukum pidana korupsi tidak selalu mensyaratkan adanya uang tunai yang ditemukan di rumah terdakwa. Dalam banyak yurisdiksi, penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain pun dapat memenuhi unsur tindak pidana apabila seluruh elemen delik terbukti. Di sinilah sering muncul jurang antara penilaian hukum dan persepsi masyarakat.
Keempat, besarnya tuntutan juga ikut membentuk persepsi. Ketika jaksa menuntut pidana yang sangat berat, publik akan membandingkannya dengan perkara korupsi lain yang melibatkan kerugian negara jauh lebih besar tetapi menghasilkan hukuman yang lebih ringan. Perbandingan semacam ini, meski tidak selalu tepat secara yuridis karena setiap perkara memiliki fakta berbeda, tetap memengaruhi rasa keadilan masyarakat.
Kelima, banyak masyarakat merasakan manfaat nyata dari berbagai kebijakan Nadiem di bidang pendidikan. Program digitalisasi sekolah, platform pembelajaran, transformasi kurikulum, serta berbagai aplikasi pendidikan mempercepat pemanfaatan teknologi di sekolah. Bagi sekolah-sekolah yang memiliki infrastruktur digital memadai, laptop Chromebook, platform pembelajaran daring, serta berbagai layanan digital memang membantu proses belajar mengajar, administrasi sekolah, hingga peningkatan kompetensi guru.
Namun, manfaat tersebut tidak dirasakan secara merata. Persoalan utamanya bukan semata-mata kualitas perangkat, melainkan kesenjangan infrastruktur digital Indonesia. Hingga kini masih terdapat banyak wilayah, terutama daerah terpencil, terluar, dan tertinggal (3T), yang belum memiliki akses internet yang stabil, cepat, dan andal. Di sejumlah daerah, sinyal masih lemah (blank spot), jaringan hanya tersedia pada jam-jam tertentu, atau kapasitasnya tidak memadai untuk mendukung pembelajaran berbasis internet. Bahkan beberapa sekolah masih mengalami keterbatasan pasokan listrik yang stabil.
Dalam kondisi seperti itu, perangkat Chromebook —yang memang dirancang untuk bekerja optimal melalui layanan komputasi awan (cloud computing) dan koneksi internet— tidak dapat dimanfaatkan secara maksimal. Banyak fitur seperti sinkronisasi data, penyimpanan berbasis cloud, pembaruan sistem, pengelolaan perangkat (Chrome Device Management), maupun akses ke berbagai aplikasi pendidikan membutuhkan koneksi internet yang memadai. Ketika jaringan tidak tersedia atau sering terputus, fungsi Chromebook menjadi jauh lebih terbatas dibandingkan laptop konvensional yang dapat menjalankan banyak aplikasi secara penuh tanpa bergantung pada internet.
Di sinilah muncul perdebatan utama dalam perkara ini. Sebagian kalangan menilai persoalannya terletak pada ketidaksesuaian antara spesifikasi teknologi yang dipilih dengan kondisi infrastruktur digital Indonesia yang masih sangat beragam. Dengan kata lain, pertanyaan mendasarnya bukan hanya apakah pengadaan Chromebook dilakukan sesuai prosedur, tetapi juga apakah pilihan teknologi tersebut sudah mempertimbangkan kesiapan jaringan internet nasional secara menyeluruh.
Karena itu, sebagian masyarakat melihat perkara ini lebih dekat dengan persoalan kualitas perencanaan kebijakan publik daripada semata-mata persoalan korupsi. Pandangan tersebut tentu bukan penentu benar atau salah secara hukum, tetapi membantu menjelaskan mengapa simpati publik terhadap Nadiem tetap besar meskipun ia sedang menghadapi proses pidana.
Dalam teori psikologi hukum, keadilan bersifat relatif. Masyarakat tidak hanya menilai besar kecilnya hukuman, tetapi juga konsistensinya dibanding perkara lain. Jika terdapat disparitas pidana yang terlalu mencolok, kepercayaan terhadap sistem peradilan dapat ikut terpengaruh.
Benarkah opini publik?
Namun, apakah publik pasti benar Belum tentu. Opini publik bukanlah alat bukti. Hakim tidak boleh memutus perkara berdasarkan jumlah pendukung atau tingkat popularitas seorang terdakwa. Prinsip negara hukum mengharuskan hakim memutus berdasarkan fakta persidangan, alat bukti yang sah, serta keyakinan hakim sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
Sejarah juga menunjukkan bahwa opini publik sering keliru. Banyak tokoh yang semula dipuja akhirnya terbukti bersalah, tetapi tidak sedikit pula yang awalnya dihukum kemudian dibebaskan pada tingkat banding atau kasasi setelah ditemukan kekeliruan dalam penerapan hukum.
Karena itu, ukuran kebenaran hukum tidak boleh ditentukan oleh survei opini maupun media sosial.
Sebaliknya, apakah hakim selalu benar? Jawabannya, tidak juga!
Sistem peradilan modern justru dibangun atas asumsi bahwa hakim dapat keliru. Karena itulah tersedia mekanisme banding, kasasi, bahkan peninjauan kembali. Kehadiran upaya hukum tersebut merupakan pengakuan bahwa putusan pengadilan tingkat pertama bukanlah kebenaran yang absolut.
Di sinilah sesungguhnya paradoks perkara Nadiem muncul. Di satu sisi, negara berkewajiban menindak korupsi tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada kekebalan hukum hanya karena seseorang populer, berprestasi, atau pernah membawa perubahan. Di sisi lain, pemberantasan korupsi juga tidak boleh menimbulkan kesan bahwa setiap kebijakan yang gagal otomatis berubah menjadi tindak pidana. Jika batas itu menjadi kabur, para pejabat publik dapat terdorong mengambil keputusan paling aman daripada keputusan yang paling dibutuhkan masyarakat.
Dalam literatur tata kelola publik, kekhawatiran tersebut dikenal sebagai bureaucratic risk aversion. Pejabat akhirnya takut mengambil keputusan karena khawatir dikriminalisasi di kemudian hari. Akibatnya, inovasi birokrasi justru melemah.
Oleh sebab itu, penegakan hukum yang baik harus menjaga tiga keseimbangan sekaligus. Pertama, kebenaran hukum harus dibangun di atas pembuktian yang objektif, transparan, dan dapat diuji melalui seluruh jenjang peradilan.
Kedua, rasa keadilan publik tidak boleh diabaikan. Pengadilan memang tidak boleh tunduk pada tekanan massa, tetapi juga perlu menyampaikan pertimbangan hukumnya secara terbuka, logis, dan mudah dipahami masyarakat agar publik mengetahui mengapa suatu putusan dijatuhkan.
Ketiga, pemberantasan korupsi harus tetap memberikan ruang bagi lahirnya inovasi kebijakan. Tidak setiap keputusan yang keliru merupakan kejahatan, tetapi setiap penyalahgunaan jabatan yang dilakukan dengan niat jahat dan memenuhi unsur pidana memang harus dipertanggungjawabkan.
Bagi Nadiem sendiri, proses hukum belum berakhir. Sistem peradilan masih menyediakan hak untuk mengajukan banding, bahkan kasasi apabila diperlukan. Justru melalui seluruh tahapan itulah kualitas pembuktian dan penerapan hukum akan diuji kembali.
Negara hukum tidak dibangun hanya oleh keberanian menghukum, tetapi juga oleh keberanian mengoreksi apabila terdapat kekeliruan. Pada akhirnya, putusan yang paling dihormati bukanlah putusan yang paling keras atau paling populer, melainkan putusan yang mampu mempertemukan tiga nilai sekaligus: kepastian hukum, kebenaran faktual, dan rasa keadilan.
Apabila ketiga unsur itu bertemu, maka kepercayaan publik kepada hukum akan menguat. Namun apabila salah satunya tertinggal, paradoks seperti perkara Nadiem akan terus menjadi perdebatan panjang, bukan hanya di ruang sidang, tetapi juga di ruang nurani masyarakat.
