Berkas Putusan Nadiem Makarim Setebal 1.146 Halaman, Hakim Bacakan 122 Halaman
JAKARTA, investortrust.id - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan tidak membacakan seluruh dokumen putusan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dengan terdakwa Nadiem Anwar Makarim. Dari berkas putusan Nadiem setebal 1.146 halaman, majelis hakim membacakan bagian pertimbangan hukum dan amar putusan yang terdiri dari 122 halaman.
Dikutip dari Antara, Ketua Majelis Hakim Purwanto Abdullah mengatakan putusan yang telah disusun secara lengkap nantinya dapat diakses oleh para pihak setelah proses verifikasi dan penandatanganan selesai dilakukan.
"Setelah pembacaan putusan ini, pihak penuntut umum, advokat, dan terdakwa sudah bisa mengaksesnya melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) usai kami verifikasi dan tanda tangan," kata Purwanto dalam sidang putusan Nadiem Makarim.
Baca Juga
Jelang Sidang Putusan Kasus Chromebook, Nadiem Makarim Titip Pesan ke Generasi Muda
Dikatakan, majelis hakim hanya akan membacakan bagian pertimbangan hukum yang terdiri atas 122 halaman serta amar putusan. Sementara itu, dokumen putusan lengkap yang terdiri dari 1.146 halaman akan diunggah melalui sistem e-Berpadu.
Menurut Purwanto, keputusan untuk tidak membacakan seluruh isi putusan juga mempertimbangkan kondisi kesehatan Nadiem Makarim.
"Mengingat kondisi terdakwa yang masih sakit, kami efisien bacakan putusannya," kata dia.
Sebelum sidang dimulai, majelis hakim sempat menanyakan kondisi kesehatan Nadiem. Dalam kesempatan tersebut, Nadiem mengaku kembali mengalami infeksi sebanyak dua kali dan sempat menjalani perawatan di rumah sakit menjelang sidang pembacaan putusan.
Nadiem merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 5,67 triliun subsider 9 tahun penjara.
Baca Juga
Dituntut 18 Tahun, Nadiem Makarim Hadapi Sidang Vonis Korupsi Chromebook Hari Ini
Dalam perkara tersebut, Nadiem didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 2,18 triliun. Ia didakwa melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
Perbuatan itu dilakukan bersama tiga terdakwa lain yang disidangkan secara terpisah, yakni Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih buron.

