Kuasa Hukum Nadiem Laporkan Majelis Hakim, Soroti Dugaan Pelanggaran “Fair Trial” di Tipikor
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id — Tim Penasihat Hukum Nadiem Anwar Makarim melaporkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dugaan pelanggaran hukum acara dan kode etik hakim. Laporan ini diajukan menyusul pembatasan waktu pembuktian yang dinilai merugikan hak terdakwa dalam memperoleh peradilan yang adil (fair trial).
Permohonan sekaligus laporan tersebut disampaikan melalui surat resmi bernomor 129/PH-NAM/2134/IV/2026 tertanggal 22 April 2026 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam surat tersebut, tim kuasa hukum menyatakan bahwa majelis hakim yang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan nomor 147/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst telah bertindak tidak proporsional selama proses persidangan.
Pada sidang Selasa, 21 April 2026, majelis hakim disebut tidak memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa untuk menghadirkan saksi maupun ahli yang meringankan (a de charge) pada jadwal yang diajukan, yakni 27 dan 28 April serta 4 Mei 2026.
Baca Juga
7 Bulan Jalani Masa Tahanan, Nadiem Sampaikan Permohonan Maaf dan Akui Kekurangan
Sebaliknya, majelis hakim hanya memberikan waktu tiga hari kepada penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan alat bukti, yakni pada 14, 20, dan 21 April 2026. Perlakuan ini dinilai sangat kontras dibandingkan dengan kesempatan yang diberikan kepada Jaksa Penuntut Umum.
Tim penasihat hukum menegaskan bahwa pembatasan tersebut bertentangan dengan hak terdakwa sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 142 huruf o dan Pasal 150 huruf k, yang menjamin hak terdakwa untuk mengajukan saksi dan ahli yang meringankan.
“Permintaan untuk menghadirkan saksi dan ahli masih berada dalam jangka waktu pemeriksaan perkara tipikor, yakni maksimal 120 hari kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009,” demikian isi surat tersebut.
Berdasarkan perhitungan tim kuasa hukum, batas akhir pemeriksaan perkara di tingkat pertama seharusnya jatuh pada 17 Juni 2026, sehingga penjadwalan yang diajukan dinilai masih wajar dan tidak melanggar ketentuan hukum.
Selain itu, tim penasihat hukum juga menyoroti ketimpangan perlakuan selama persidangan. Jaksa Penuntut Umum disebut telah diberikan kesempatan sebanyak 11 kali untuk menghadirkan saksi dan ahli sejak 19 Januari hingga 13 April 2026, dengan total durasi mencapai 53 hari kerja.
Sebaliknya, pihak terdakwa hanya diberikan waktu tiga hari, bahkan dilakukan secara berturut-turut tanpa mempertimbangkan kondisi kesehatan terdakwa yang tengah menjalani perawatan, sebagaimana telah dijelaskan oleh dokter dari Rumah Sakit Abdi Waluyo dalam persidangan sebelumnya.
Kuasa hukum menilai tindakan majelis hakim tersebut tidak hanya melanggar prinsip keseimbangan dalam persidangan, tetapi juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang mewajibkan hakim untuk menjaga persidangan berjalan secara adil dan tidak memihak.
Lebih jauh, mereka menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), khususnya prinsip disiplin dan profesionalitas dalam menjalankan hukum acara.
“Persidangan pidana bertujuan mencari kebenaran materiil, bukan sekadar penyelesaian administratif yang tergesa-gesa,” tulis tim penasihat hukum dalam suratnya.
Baca Juga
Transaksi Gojek–AKAB Bernilai Rp 809 Miliar Dipastikan Tak Terkait Nadiem Makarim
Atas dasar itu, tim penasihat hukum mengajukan tiga permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pertama, meminta dilakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran kode etik oleh majelis hakim. Kedua, meminta pengawasan serta penjadwalan ulang sidang untuk memberikan kesempatan menghadirkan saksi dan ahli pada tanggal yang diajukan. Ketiga, meminta perlindungan hukum terhadap hak-hak terdakwa sesuai KUHAP.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut prinsip dasar peradilan pidana, yakni kesetaraan para pihak di depan hukum. Di tengah perhatian luas terhadap perkara tersebut, laporan ini berpotensi menjadi ujian bagi integritas proses peradilan, khususnya dalam memastikan bahwa setiap terdakwa memperoleh hak pembelaan secara utuh dan adil.
Dengan demikian, polemik ini tidak hanya menyangkut satu perkara, tetapi juga menyentuh fondasi utama sistem peradilan: apakah proses hukum dijalankan untuk mencari kebenaran, atau justru terjebak dalam pembatasan prosedural yang berisiko menggerus keadilan itu sendiri.

