Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun, Jaksa: Bukti Tidak Ada Kriminalisasi Kebijakan
JAKARTA, investortrust.id - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan vonis 10 tahun pidana penjara terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Jaksa Corneles Geeb Paulus menyatakan, putusan hakim tersebut membuktikan tidak ada kriminalisasi kebijakan seperti yang dituduhkan selama ini.
"Mari kita tepis anggapan bahwa Kejaksaan melakukan proses kriminalisasi terhadap kebijakan. Perlu kami tegaskan di sini bahwa hakim telah membuktikan, majelis hakim telah membuktikan bahwa kita tidak pernah melakukan kriminalisasi dan atas kebijakan. Yang kita lakukan adalah murni penegakan hukum," kata Corneles Geeb Paulus seusai sidang pembacaan putusan terhadap Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca Juga
Hakim Minta Kejagung Usut Dugaan Pencucian Uang Terkait Lonjakan Harta Nadiem Makarim
Corneles menekankan, jaksa telah disumpah jabatan untuk melakukan profesionalisme dalam penanganan perkara. Untuk itu, tidak mungkin jaksa melakukan proses kriminalisasi, termasuk dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat Nadiem.
Dikatakan, proses penetapan tersangka, penyelidikan, penyidikan, penuntutan di kejaksaan sangat dinamis. Setiap tahapan selalu berdasarkan analisis yang kuat.
"Sehingga kami Kejaksaan tidak pernah akan mungkin mengkriminalisasikan sesama anak bangsa," katanya.
Dalam kesempatan ini, Corneles menyatakan, putusan majelis hakim sangat sejalan dan relevan dengan dakwaan jaksa penuntut umum. Putusan itu juga berdasarkan fakta-fakta yang muncul di persidangan.
"Terutama fakta-fakta persidangan yang telah kami sampaikan melalui keterangan saksi, ahli, dokumen, dan bukti-bukti elektronik lainnya. Dan ini sudah sangat sejalan dan inheren dengan putusan pengadilan," katanya.
Meski demikian, Corneles menekankan, tidak ada yang kalah dan menang dalam sidang perkara dugaan korupsi Chromeboom ini. Yang terpenting katanya, hukum dan keadilan telah ditegakkan.
Dikatakan, Nadiem Makarim selaku terdakwa telah mendapat keadilan. Masyarakat juga mendapat keadilan, terutama anak-anak sekolah yang haknya untuk mendapat pemerataan pendidikan.
"Anak-anak sekolah seluruh Indonesia yang datanya diambil, identitasnya diambil, disimpan dalam satu lembaga tertentu, hari ini telah mendapatkan keadilan. Inilah keadilan yang sebenarnya," katanya.
Untuk itu, Corneles mengajak seluruh pihak melupakan hinaan, cacian, makian, cemooh, dan ancaman yang disampaikan di dalam maupun di luar persidangan. Jaksa penuntut umum, kata Corneles, menghormati apa yang sudah diputuskan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Kami mengajak kepada teman-teman sekalian, kepada seluruh warga masyarakat Indonesia untuk menghormati apa yang sudah diputuskan oleh majelis hakim pada hari ini," katanya.
Baca Juga
Hakim Sebut Nadiem Makarim Untungkan Google dalam Kasus Korupsi Chromebook
Diberitakan, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari terhadap Nadiem Makarim. Majelis hakim menyatakan Nadiem Makarim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Tak hanya pidana penjara dan denda, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Nadiem Makarim berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 809,5 miliar subsider 5 tahun pidana penjara.
Vonis terhadap Nadiem lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Nadiem dituntut 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara, dan uang pengganti sebesar Rp 5,67 triliun subsider 9 tahun penjara.
