PT DKI Kurangi Hukuman Nadiem Makarim Jadi 9 Tahun di Kasus Chromebook
JAKARTA, investortrust.id - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengurangi hukuman mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Hukuman Nadiem yang semula 10 tahun berkurang setahun menjadi 9 tahun dalam putusan banding tersebut.
Ketua Majelis Hakim PT DKI Subachran Hardi Mulyana menyatakan putusan majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Nadiem tidak tepat untuk dipertahankan seluruhnya, tetapi perlu diubah sepanjang bagian-bagian yang telah dipertimbangkan dan dinyatakan beralasan dalam putusan tersebut.
"Sementara terhadap pertimbangan hukum majelis hakim pada tingkat pertama yang telah sesuai dengan fakta hukum dan penerapan hukum yang benar tetap dipertahankan serta diambil alih sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam putusan banding ini," kata Hakim Subachran Hardi Mulyana dalam putusan banding terhadap Nadiem dikutip dari Antara, Kamis (24/9/2026).
Baca Juga
Hukuman Ibam Eks Konsultan Nadiem Diperberat Jadi 5 Tahun di Kasus Korupsi Chromebook
Selain pidana penjara, PT DKI Jakarta juga meringankan pidana denda serta pidana tambahan yang telah dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta kepada Nadiem. PT DKI memutuskan Nadiem didenda Rp 1 miliar subsider 140 hari penjara dari Rp1 miliar subsider 190 hari penjara. PT DKI mengurangi pidana uang pengganti Nadiem Makarim dari sebelumnya Rp 809,59 miliar subsider 5 tahun menjadi Rp 548,76 miliar subsider 6 tahun penjara.
Majelis hakim PT DKI mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan, yang ada pada diri Nadiem.
Untuk hal yang memberatkan, majelis hakim menyatakan perbuatan Nadiem tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar melakukan pemberantasan korupsi.
Sementara faktor meringankan yang dipertimbangkan majelis hakim, yaitu Nadiem bersikap sopan di persidangan persidangan, telah berjasa dalam membuka lapangan pekerjaan di bidang transportasi, belum pernah dihukum, dan masih mempunyai tanggungan keluarga.
Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022, Nadiem divonis terbukti bersalah melakukan korupsi dengan menyalahgunakan wewenang sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp 1,56 triliun.
Korupsi di antaranya dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
Perbuatan pendiri salah satu perusahaan teknologi itu dinyatakan dilakukan antara lain bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya yang telah divonis dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.
Baca Juga
Yakin Tak Ada Unsur Korupsi, Nadiem Makarim Sebut Kasus Chromebook Kriminalisasi
Dengan demikian, Nadiem divonis melanggar pidana yang diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
