5 Calon Manajer Koperasi Meninggal saat Latsarmil, PBHI Desak Militerisasi Ruang Sipil Dihentikan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya lima peserta Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) Tahun 2026. Kelima korban jiwa tersebut mengembuskan napas terakhir saat mengikuti Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) untuk calon Manajer Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih (KDMP). Rentetan kematian yang terjadi dalam waktu singkat ini memicu gelombang kritik tajam terhadap kebijakan pemerintah yang dinilai memaksakan militerisasi di ruang sipil.
Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI, Kahar Muamalsyah, menegaskan bahwa negara harus bertanggung jawab penuh atas tragedi ini. Menurut catatan PBHI, kelima peserta yang merupakan warga sipil tersebut meninggal dunia akibat berbagai gangguan kesehatan akut, seperti cardiac arrest, heat stroke, tuberkulosis, pneumonia dengan komplikasi, dan henti jantung. Peristiwa tragis ini berlangsung dalam rentang waktu 17 hingga 26 Juni 2026 di sejumlah satuan TNI yang menjadi lokasi penyelenggaraan pelatihan.
PBHI menilai lima kematian dalam waktu sembilan hari bukan lagi dapat diperlakukan sebagai musibah semata. Hal ini menjadi alarm keras bahwa negara telah memaksakan sebuah kebijakan yang keliru sejak titik awal perancangannya. Kahar mengingatkan bahwa para peserta merupakan warga sipil yang direkrut untuk mengelola koperasi desa, bukan prajurit maupun calon tentara. Hingga saat ini, pemerintah dianggap tidak pernah mampu menjelaskan hubungan rasional antara latihan dasar kemiliteran dengan kompetensi mengelola koperasi.
Lebih lanjut, PBHI menjelaskan bahwa kompetensi manajerial seharusnya dibangun melalui kepemimpinan, akuntabilitas, literasi keuangan, penguatan organisasi, pemberdayaan masyarakat, serta kemampuan mengembangkan usaha. Tidak ada satu pun dari aspek tersebut yang membutuhkan doktrin kemiliteran maupun prasyarat latihan militer. Oleh karena itu, persoalan utama dari program ini bukan sekadar prosedur latihan yang benar atau salah, melainkan ketiadaan legitimasi akademik, administratif, maupun konstitusional sejak awal.
Organisasi bantuan hukum ini juga menolak keras narasi pemerintah yang berusaha mereduksi tragedi ini menjadi persoalan kondisi kesehatan personal masing-masing peserta. Pernyataan Kementerian Pertahanan yang mengeklaim seluruh latihan telah dilaksanakan sesuai standar justru memicu pertanyaan serius tentang mengapa fatalitas massal dapat terjadi di berbagai lokasi berbeda dalam waktu sembilan hari. Kematian akibat penyakit bawaan dianggap tidak menghapus kelalaian negara dalam memberikan perlindungan maksimal bagi warga negara yang direkrutnya.
Baca Juga
Ombudsman Minta Evaluasi Pelatihan Calon Manajer Kopdes Merah Putih
"Kelemahan proses skrining kesehatan sejak awal juga teridentifikasi dari fakta bahwa terdapat 32 peserta yang sedang hamil dan baru diketahui setelah pelatihan berlangsung. Data tersebut memperlihatkan bahwa pelaksanaan program terhadap lebih dari 35.000 peserta dilakukan tanpa kesiapan yang memadai dalam aspek seleksi, mitigasi risiko, maupun perlindungan keselamatan," kata Kahar dalam pernyataan tertulisnya, Senin (29/6/2026.
)PBHI pun menyatakan pemberian santunan sebesar Rp50 juta kepada keluarga korban tidak dapat dianggap sebagai bentuk penyelesaian masalah, karena nyawa manusia tidak dapat dikompensasi dengan materi.
Secara filosofis, kata Kahar, PBHI memandang tragedi ini tidak dapat dipisahkan dari tren perluasan militerisasi ruang sipil secara sistematis di Indonesia, seperti pembentukan Batalyon Teritorial Pembangunan dan pelibatan TNI dalam urusan administrasi pemerintahan. Pendekatan militer terhadap persoalan sipil ini dinilai menabrak amanat Reformasi 1998 yang secara tegas menghendaki penghapusan dwifungsi ABRI dan penguatan supremasi sipil. Ketika ruang sipil dikendalikan oleh pendekatan keamanan, hak hidup warga negara menjadi taruhan paling tragis.
Merespons situasi tersebut, PBHI mendesak Presiden untuk segera menghentikan secara permanen seluruh Latsarmil bagi calon Manajer KDMP maupun program pelatihan sipil lain yang menggunakan pendekatan militer tanpa urgensi pertahanan negara. Pemerintah juga diminta membentuk Tim Investigasi Independen yang bebas dari pengaruh Kementerian Pertahanan dan TNI untuk mengusut penyebab kematian secara transparan dan membuka rekam medis kepada keluarga korban.
Selain investigasi, aparat penegak hukum dituntut melakukan penyelidikan pidana menyeluruh terhadap seluruh perancang dan pelaksana kebijakan karena kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa tidak mengenal pangkat maupun jabatan.
Terakhir, PBHI mendesak pemerintah untuk menghentikan perluasan peran militer ke ranah sipil, termasuk mengevaluasi kebijakan perluasan Kodam dan penempatan TNI aktif pada jabatan sipil non-pertahanan, demi memulihkan mandat konstitusional TNI sebagai alat pertahanan negara.
