Daftar 12 Kasus Korupsi Bernilai Fantastis yang Diusut Kejagung, Ada yang Tembus Rp 300 Triliun
JAKARTA, investortrust.id - Kejaksaan Agung mengungkap sedikitnya 12 kasus dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan perekonomian negara dalam jumlah fantastis. Salah satunya dugaan korupsi tata kelola timah di PT Timah dengan nilai kerugian keuangan dan perekonomian negara mencapai Rp 300 triliun.
"Sejumlah perkara strategis tersebut tidak hanya memiliki nilai kerugian keuangan negara yang besar, tapi juga berdampak terhadap perekonomian nasional, tata kelola sumber daya alam, lingkungan hidup, serta kepentingan masyarakat banyak," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Baca Juga
Kejagung Tetapkan Lima Korporasi Tersangka Korupsi Timah, Rugikan Negara Triliunan Rupiah
Febrie mengatakan, pemberantasan korupsi yang dilakukan Kejagung difokuskan pada perkara yang menyangkut hajat hidup rakyat banyak dan kepentingan negara atau program pemerintah. Beberapa di antaranya, pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru.
"Korupsi pada sektor tersebut bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan ancaman langsung terhadap hak dasar masyarakat, ketahanan ekonomi, dan keberlanjutan pembangunan nasional," katanya.
Dikatakan, paradigma penegakan hukum juga telah bergeser dari yang semula dominan fokus pada pemulihan kerugian keuangan negara kini juga memperhitungkan pemulihan kerugian perekonomian negara secara menyeluruh.
Salah satunya perkara Duta Palma yang membuktikan tidak hanya uang negara yang hilang, tetapi juga kerusakan ekonomi, lingkungan, sumber daya alam, dan beban sosial yang menjadi tanggung jawab masyarakat. Menurutnya, negara telah kalah dua kali saat kerugian keuangan negara atau perekonomian negara terjadi. Kekalahan karena gagal mencegah korupsi dan gagal membangun tata kelola yang baik. Kekalahan kedua adalah tantangan untuk menemukan, mengamankan, menyelamatkan, dan mengembalikan hasil kejahatan kepada negara.
"Dalam banyak perkara, aset hasil tindak pidana tidak lagi berada dalam bentuk awal, melainkan telah disamarkan, dialihkan, ditempatkan atas nama pihak lain, bahkan dibawa ke luar negeri. Sehingga memerlukan pendekatan-pendekatan hukum yang lebih komprehensif melalui instrumen tindak pidana pencucian uang, asset tracing, asset recovery, serta kerja sama lintas yurisdiksi," paparnya.
Baca Juga
Dijerat atas 2 Kasus Korupsi Minyak, Riza Chalid Diburu Kejagung
Berikut daftar 12 kasus korupsi bernilai fantastis yang diungkap Kejagung:
1. Tata niaga Timah di PT Timah Tbk periode 2015–2022. Kerugian keuangan negara perekonomian negara Rp 300,003 triliun,
2. Tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018–2023. Kerugian keuangan dan perekonomian negara sebesar Rp 285,017 triliun,
3. Pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri periode 2012–2019. Kerugian keuangan negara Rp 22,788 triliun,
4. Dana Investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008–2018. Kerugian keuangan negara sebesar Rp 16,8 triliun,
5. Pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya. Kerugian keuangan negara Rp 6,047 triliun dan kerugian perekonomian negara Rp 12,312 triliun,
6. Kegiatan usaha perkebunan sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu: Kerugian negara Rp 4,798 triliun dan USD 7,85 juta, serta kerugian perekonomian negara sebesar Rp 73,92 triliun.
7. Pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia. Kerugian negara US$ 609,81 juta atau setara Rp 8,819 triliun.
8. Pengadaan BTS 4G Kominfo periode 2020–2022. Kerugian keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun.
9. Korupsi impor besi atau baja paduan dan produk turunannya. Kerugian keuangan negara Rp 1,06 Triliun dan kerugian perekonomian negara Rp 18,89 Triliun.
10. Korupsi importasi tekstil pada Ditjen Bea dan Cukai periode 2018–2020. Kerugian keuangan negara Rp 183 miliar dan perekonomian negara sebesar Rp 1,646 Triliun.
11. Program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek tahun 2019-2022. Kerugian keuangan negara Rp 1,98 triliun.
12. Tata kelola program makan bergizi gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025–2026.
"Penyidikan masih terus kami kembangkan, dan perhitungan kerugian keuangan negara sedang dilakukan oleh auditor di BPKP," katanya.
