Purbaya Ungkap 2 Nama Perusahaan yang Diusut Kejagung Terkait Under-Invoicing
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap dua nama perusahaan yang sedang diusut Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan under-invoicing. Diketahui, Purbaya sebelumnya telah menyerahkan data 10 perusahaan yang diduga melakukan praktik under-invoicing kepada Kejagung.
Purbaya mengonfirmasi, dua nama dari 10 perusahaan yang diusut Kejagung itu, yakni anak usaha Musim Mas dan Wilmar. Namun, Purbaya tak memberi detail nama anak usaha kedua grup besar itu.
“Itu dua betul. Dua-duanya,” kata Purbaya di kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Baca Juga
Purbaya Ungkap BPKP dan Kejagung Selidiki Under-Invoicing oleh 10 Perusahaan
Sementara itu, Purbaya mengaku tak mengingat nama-nama perusahaan lain yang masuk dalam proses investigasi Kejagung.
“Saya lupa yang lain, rupanya saya enggak ingat juga,” kata dia.
Purbaya mengaku tak dapat secara detail menyampaikan nama-nama perusahaan yang diduga melakukan under-invoicing. Yang pasti, Purbaya menekankan, sudah mengantongi data mengenai dugaan praktik ilegal tersebut.
“Namanya belum kita sebutkan. Nanti saya dituntut, tapi kita sudah ada datanya,” kata Purbaya.
Purbaya mengatakan 10 perusahaan itu mengirim dan menjual CPO mereka ke Singapura melalui trading company. Namun, dokumen ekspor dimanipulaai yang memungkinkan barang yang dijual ke Singapura berbalik dijual ke Indonesia dengan harga lebih tinggi.
“Kita lihat harga di sini ekspor ke sana, itu setengah harga yang dari sini ke sana. Jadi ada underinvoicing, penyelundup, 50% lah,” ujar dia.
Data ini sedang diusut Kejagung dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Proses penyelidikan telah bergulir tiga bulan yang lalu.
Purbaya menyatakan pemerintah menempuh upaya penegakan hukum sebagai upaya terakhir atau ultimum remedium. Namun, katanya, terdapat dugaan praktik under-invoicing dan manipulasi data ekspor lainnya telah dilakukan perusahaan-perusahaan tersebut selama beberapa tahun terakhir.
“Itu kan, pasti bukan tahun ini saja. Sudah tahun-tahun sebelumnya seperti itu. Jadi, itu tahun-tahun berapa tahun ke belakang,” katanya.
Sementara itu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan, Kejagung telah menindaklanjuti laporan yang disampaikan Menkeu Purbaya terkait dugaan under-invoicing dan transfer-pricing oleh 10 perusahaan. Bahkan, katanya, dugaan manipulasi data ekspor itu telah ditingkatkan ke tahap penyidikan sekitar sebulan lalu.
Baca Juga
Prabowo Ungkap Negara Kehilangan Rp 15.840 Triliun Akibat Under-Invoicing Selama 34 Tahun
"Perkara manipulasi atau transfer pricing itu kita sekarang sedang lakukan penyidikan. Penyidikan. Ya, itu sekitar mungkin satu bulan lebih lah lalu. Data dari Menkeu itu melengkapi data yang ada di kita," katanya.
Dalam proses penyidikan kasus ini, Kejagung telah memeriksa sejumlah saksi. Namun, Syarief belum membeberkan identitas para saksi tersebut.
“Ada, ada beberapa (saksi). Nanti kita sampaikan, ya," katanya.

