Catatan Kritis dan Solutif MBG dan KDMP
Poin Penting
|
Oleh: Ignasius Iryanto *)
INVESTORTRUST - Banyak orang mengkritik MBG dan KDMP sebagai program yang salah desain dan hanya menghabiskan anggaran, serta mengkibatkan defisit fiskal yang berat bagi negara. Namun banyak pula orang yang mendukung dua program itu dengan argumen bahwa program tersebut memberikan dampak sosial ke masyarakat bawah.
Buat penulis, dua program itu ada sisi baiknya dan itu pasti bersumber dari niat baik Presiden Prabowo Subianto. Bagi pemerintah, MBG merupakan solusi atas persoalan stunting yang diderita oleh anak-anak Indonesia, yang akibat tidak langsungnya diharapkan dapat menaikkan IQ manusia Indonesia yang kini di bawah 90 dan merupakan salah satu yang terendah di dunia.
Adapun Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) diharapkan sebagai langkah masif untuk mengurangi kemiskinan di desa dengan menggunakan koperasi sebagai sokoguru ekonomi Indonesia, yang pada prinsipnya merupakan unit usaha milik rakyat, tumbuh dari rakyat, dan untuk kepentingan rakyat. Penulis meyakini bahwa ketika mencanangkan dua program ini, niat baik Presiden Prabowo adalah yang dominan, namun desain implementasi teknisnya dibuat oleh para pembantunya. Masalahnya pun mulai muncul.
Catatan Kritis dan Usul Perbaikan
Cukup banyak aktivis dan kelompok kritis yang menuntut agar kedua program ini dihentikan secara total. Menimbang esensi dari niat serta objektif yang sejalan dengan cita-cita negara, penulis tidak sependapat dengan penolakan seperti itu. MBG tetap diperlukan untuk segmen rakyat dan daerah-daerah dengan masalah stunting yang serius karena rawan kekurangan gizi, namun tidak diterapkan secara seragam untuk seluruh wilayah. Penyeragaman ini selalu jadi jebakan untuk pola pemerintahan yang dijalankan dengan semangat dan spirit yang ada di dunia militer. Ini sangat mungkin juga menjadi jebakan dari cara memerintah di era Prabowo ini.
Karena itu, usul kokret solutif bagi program MBG adalah, pertama, dilakukan lagi pemetaan yang valid mengenai daerah-daerah rawan stunting dan kurang gizi tersebut, yang umumnya berada di wilayah 3T. Penulis meyakini, jika pemetaan dilakukan secara benar, jumlah daerah yang layak mendapatkan program ini akan menurun drastis hingga sekitar 20–25% saja dari populasi.
Program MBG untuk daerah-daerah tersebut harus diteruskan dengan perbaikan pada transparansi anggaran, terbuka untuk audit keuangan dan audit proses. Beban APBN untuk program ini akan berkurang sebanyak 75%, yang bisa digunakan untuk program lain yang juga prioritas, seperti beasiswa khusus yang sejalan dengan desain pengembangan industri negara ini.
Solusi kedua terkait MBG adalah setelah target populasinya terseleksi, perlu didesain metode pengukuran dampak dari program ini. Jika dampak yang diharapkan adalah kenaikan berat badan dan tingkat kesehatan serta kenaikan tingkat IQ anak, pengukuran yang valid adalah dimulai dengan pengukuran baseline dua variable tersebut. Bukan dengan cara amatiran seperti memberikan pertanyaan lalu dikatakan sudah dijawab dengan lebih cerdas, kemudian diklaim sebagai keberhasilan program MBG. Betapa naifnya kesimpulan yang diambil secara amatir seperti itu. Ini negeri besar dan kaya raya, hentikan pola-pola amatir dan serampangan seperti itu. Memalukan.
Perbaikan Program KDMP
Catatan kritis atas program Koperasi Merah Putih sebenarnya bersumber dari esensi sebuah koperasi sebagaimana dipraktikkan di seluruh dunia dan dirumuskan sendiri oleh Bapak Koperasi Indonesia, Mohammad Hatta.
Proklamator ini meyakini bahwa koperasi adalah sokoguru ekonomi yang paling efektif menciptakan kesejahteraan rakyat karena koperasi secara prinsip berbasiskan rakyat: tumbuh dari rakyat, dikelola oleh rakyat untuk kepentingan rakyat. Koperasi sejatinya adalah pilar bagi demokrasi ekonomi. Secara sistem, koperasi yang sehat harus tumbuh dari rakyat dengan prinsip solidaritas antar-rakyat. Prinsip solidaritas ini menjadi energi utama yang muncul dalam sikap gotong-royong serta kebersamaan: saling asah, saling asuh, dan saling asih. Prasyaratnya unit ekonomi ini harus tumbuh dari rakyat.
Hubungan negara dengan koperasi harus berpegang pada prinsip subsidiaritas. Hal-hal yang bisa dilakukan oleh koperasi sebagai unit ekonomi harus diserahkan kepada koperasi dan tidak perlu dilakukan oleh negara lewat BUMN maupun BUMD, juga tidak oleh sektor swasta. Dua kelompok unit usaha itu sebaiknya fokus pada hal-hal besar yang strategis dalam menghadapi persaingan global dan regional, serta antisipatif terhadap tantangan masa depan yang sangat disruptif oleh kemajuan kemajuan teknologi masa depan.
KDMP sejauh pengamatan penulis sama sekali tidak memiliki karakter koperasi seperti itu. Pembentukannya sangat top down. Bahkan ketika belum jelas unit usaha dan anggotanya, koperasinya sudah dibentuk, kantornya dipaksa dibangun dan fasilitas seperti kendaraan langsung diadakan secara masif. Terlihat sekali langkahnya yang masif dan bersifat penyeragaman, yang sekali lagi merupakan jebakan dari pola pola dengan semangat militer.
Akibatnya, perkembangan jumlah koperasinya sangat cepat namun di setiap tempat terlihat kegagapan para pengurusnya menangani hal-hal mendasar dari sebuah koperasi. Koperasi yang seharusnya bertumbuh secara organik dan alamiah, jadi tumbuh secara eksponensial dengan jalur komando. Apakah ini akan bertahan lama? Penulis sangat meragukannya.
Pada saat yang sama, dana untuk KDMP sangat besar dan memberikan beban fiskal yang tidak kalah besarnya dari MBG. Evaluasi mesti dilakukan seperti MBG. Penguatan koperasi desa memang harus dilakukan sebagai pilar utama dari demokrasi ekonomi. Namun jangan membangun koperasi yang sama sekali baru dengan pola komando yang jelas sekali tidak sesuai dengan prinsip koperasi yang sehat.
Ada rumor dari sahabat yang berada di jantung gerakan koperasi saat ini, bahwa KDMP ini didorong atas usulan seorang pejabat penjilat yang mengatakan bahwa “Bapak Presiden harus menciptakan sebuah koperasi yang benar-benar baru agar dicatat sebagai warisan Bapak dan jangan melanjutkan koperasi yang pernah ada”. Konon sang penjilat ini sempat diangkat menjadi menteri. Jika benar seperti ini betapa konyolnya negeri ini. Warisan seorang presiden hanya diakui jika program itu benar-benar baru dicetuskan oleh sang Presiden. Jadi secara sadar asas kontinuitas dan sustainabilitas nemang tidak digunakan oleh kabinet ini sebagai prinsip utama dalam menjalankan roda pembangunan negeri ini.
Di negeri ini, koperasi yang dibentuk oleh pemerintah yang masih hidup dan sudah memiliki jaringan nasional bahkan kini global adalah jaringan Koperasi Unit Desa (KUD) dengan Induk Koperasi Unit Desa (Inkud) sebagai pusatnya.Dalam salah satu diskusi tentang tema ini, ada yang berpendapat bahwa Inkud adalah bentukan Orde Baru yang bersifat top down seperti KDMP.
Mungkin pejabat penjilat di atas juga berpikiran begitu, sehingga dari pada memperkuat koperasi desa lewat jaringan Inkud buatan Orde Baru, lebih baik membuat koperasi yang sama sekali baru. Dalihnya adalah demi warisan Presiden, tapi agenda sebenarnya punya rencana jahat. Dana masif yang masuk KDMP sangat rawan dikorupsi sebagaimana terjadi di MBG.
Penulis kemudian mengecek apakah benar Inkud dibentuk dengan pola top down yang masif seperti KDMP. Ternyata sejarah Inkud dimulai dari pendirian Koperta semasa Presiden Soekarno. Ini adalah koperasi pertanian yang anggotanya para petani didesa dan kecamatan dengan tujuan memenuhi kebutuhan pokok masyarakat. Pertumbuhan anggotanya alamiah selama periode 1963 – 1966 dan terhitung cepat, namun pemerintah tidak puas karena para nelayan dan karyawan perkebunan tidak bisa menjadi anggota karena statusnya sebagai koperasi pertanian.
Pada tahun 1967 ketika Orde baru berkuasa, pemerintahnya mengubah Koperta ini menjadi BUUD (Badan Usaha Unit Desa) yang lebih bersifat unit bisnis, mementingkan profit, dan bukan kesejahteraan anggotanya. BUUD ini lebih bersifat sebagai CV atau PT di desa. Pada tahun 1973 pemerintah mengubah BUUD menjadi Koperasi Unit Desa (KUD). Esensinya tetap sebagai koperasi seperti masa Koperta namun semua penduduk desa dapat menjadi anggota, tidak dibatasi hanya untuk petani.
Sifat koperasinya pun diperluas, yakni sebagai koperasi produsen bagi petani dan nelayan, koperasi konsumen, serta juga koperasi kredit. KUD beberapa desa membentuk Pusat KUD (Puskud) dan secara nasional dibentuk Induk Koperasi Unit Desa (Inkud). Anggotanya bertumbuh secara alamiah.
Koperasi ini bersama koperasi-koperasi lain juga mengalami masa surut di masa lalu karena berbagai praktik pengelolaan yang koruptif dan hanya memperkaya para pengurusnya, serta tidak bermanfaat buat para anggota sesuai tujuan koperasi. Istilah koperasi berubah menjadi “kuperasi’. Namun jaringan Inkud yang berusia 55 tahun masih bertahan hingga kini. Koperasi ini berhasil melewati masa-masa sulit ketika koperasi dilihat sebagai barang busuk. Inkud masih memiliki jaringan yang sangat solid dengan 31 koperasi sekunder tingkat provinsi (Puskud), Puskoppas, Kusksu, serta 9. 436 KUD. SDM-nya masih solid dengan pengurus dan pengawas di 60% jaringan yang ada.
Jika kini KDMP diberikan kantor serta fasilitas mobil dan motor dari pemerintah, apakah dalam sejarah KUD juga pernah diberikan aset oleh pemerintah Orde Baru? Ternyata pernah ada dengan mekanisme yang sangat berbeda. Seluruh KUD dulu dibantu pemerintah dengan pembangunan gudang KUD dengan mekanisme yang sangat mendidik: KUD harus menyediakan lahan, dana pembangunan tidak dari APBN namun merupakan pinjaman dari BRI dengan jaminan pemerintah. Kantor dan unit unit produksi KUD dibangun dari SHU koperasi. Sama sekali tidak diberikan dana APBN. Dukungan pemerintah diberikan lewat pusat pelatihan koperasi di daerah-daerah untuk melatih manajer koperasi.
Inkud juga merupakan satu-satunya jaringan koperasi yang sudah membangun kolaborasi dengan beberapa perusahaan dari beberapa negara. Salah satu pemimpin Inkud, Portasius Nggedhi menyebut bahwa beberapa perusahan luar negeri mencari mitra yang memiliki jaringan yang luas di Indonesia. Inkud sadar bahwa jaringan itu dibutuhkan oleh mereka karena ingin menjadikan Indonesia sebagai pasar produk mereka.
Namun Inkud memberikan persyaratan ketat. Mitra itu jika hendak menjual produk harus memiliki tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) minimal 40%. Itulah sebabnya, kerja sama awal mitra tersebut dengan Inkud adalah membangun kawasan industri di Cikarang dengan TKDN minimal 40%. Beberapa produk seperti drone, solar cell, dan produk teknologi lain sudah berhasil diproduksi.
Hindari Penyeragaman
Jadi intinya, KUD tidak pernah memaksa masyarakat menjadi anggota. Jelas bahwa KUD adalah koperasi yang tumbuh dari bawah secara alamiah dengan unit unit usaha yang bervariasi sesuai dengan konteks lokal masing-masing. Kebutuhan modal baik barang maupun dana sangat tergantung pada kondisi lokal dan tidak dapat diseragamkan seperti yang sekarang terjadi dengan KDMP.
Penyeragaman itu pola yang selalu bertabrakan dengan demokrasi politik maupun demokrasi ekonomi.
Jadi, bagaimana niat baik Presiden Prabowo untuk menjadikan koperasi sebagai sokoguru ekonomi masyarakat desa, apakah tetap memaksakan pendirian masif dan seragam, atau pola lain yang lebih hemat, terukur, dan lebih menjamin tercapainya niat baik itu, termasuk memanfaatkan jaringan Inkud?
Silakan dijawab para ekonom dan ahli koperasi yang berintegritas, dan bukan para penjilat yang punya agenda sendiri untuk menggarong uang rakyat. Semoga tidak terjadi lagi Presiden Prabowo harus memecat pejabat kepercayaannya sambil mengatakankan ke publik: “Sebenarnya saya sedih dengan tindakan ini, namun terpaksa saya lakukan”.
*) Dr Ing Ignasius Iryanto - Wakil Direktur Operasional Politeknik Cristo Re.
