Moratorium MBG dan KDMP, Menunda untuk Menyelamatkan
Poin Penting
|
Oleh: Bambang Intojo *)
INVESTORTRUST - Perdebatan tentang moratorium program pemerintah kerap berhenti pada satu kesalahpahaman: seolah-olah penundaan selalu berarti kemunduran. Padahal dalam tata kelola negara, menunda tidak selalu berarti mundur. Dalam banyak situasi, ia justru merupakan bentuk koreksi yang paling rasional untuk mencegah kerusakan yang lebih besar.
Tekanan fiskal hari ini bukan lagi asumsi. Pada triwulan I-2026, pendapatan negara baru mencapai sekitar Rp 574,9 triliun, sementara belanja tumbuh 31,4 persen dan defisit sudah menyentuh 0,93 persen PDB. Artinya, tekanan kas negara sudah terasa bahkan sebelum dampak penuh gejolak energi bekerja.
Dalam situasi seperti ini, pilihan pemerintah pada dasarnya terbatas: menambah utang, menaikkan harga BBM, atau menahan laju belanja. Di antara tiga pilihan itu, menahan laju belanja adalah opsi yang paling rasional sekaligus paling moderat.
Di sinilah moratorium menjadi relevan.
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah program besar dengan dampak langsung dan biaya fiskal yang juga besar. Dengan anggaran sekitar Rp 170 triliun pada 2025 dan potensi meningkat hingga mendekati Rp 300 triliun pada tahap penuh, MBG telah bergerak jauh melampaui tahap perencanaan. Ia sudah menjadi sistem sosial yang hidup: dengan rantai pasok, dapur, tenaga kerja, dan ekspektasi publik yang terlanjur terbentuk. Menghentikannya secara total bukan hanya mahal, tetapi juga berisiko menimbulkan guncangan sosial.
Karena itu, moratorium terhadap MBG bukan berarti penghentian, melainkan penyesuaian. Yang ditunda bukan manfaatnya, melainkan kecepatannya. Ekspansi dapat ditahan, cakupan bisa diprioritaskan, dan program difokuskan pada kelompok yang paling membutuhkan. Dengan cara ini, manfaat tetap berjalan, tetapi tekanan fiskal dapat dikendalikan.
Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) berada dalam posisi berbeda. Secara administratif, lebih dari 80.000 koperasi telah dibentuk dalam waktu singkat. Namun secara operasional, baru sebagian yang benar-benar siap berjalan, sementara banyak lainnya masih berada pada tahap pembentukan. Pada saat yang sama, sekitar Rp 34,57 triliun -lebih dari separuh Dana Desa 2026- telah diarahkan untuk menopang program ini.
Di sinilah persoalan KDMP menjadi lebih mendasar. Negara relatif cepat membentuk kelembagaan, tetapi belum tentu cukup cepat memastikan kelembagaan itu bekerja. Ada jarak antara koperasi yang sah secara administratif dan koperasi yang benar-benar hidup secara ekonomi.
Persoalannya bukan hanya besar kecil anggaran, melainkan rapuhnya asumsi fiskal yang menopangnya. Pemerintah memang masih menjaga target defisit 2026 di kisaran 2,9 persen PDB. Namun target itu bertumpu pada asumsi harga energi yang relatif terkendali. Ketika harga minyak bertahan di kisaran US$ 100 per barel, defisit realistis dapat melebar ke 3,4-3,8 persen PDB, bahkan lebih tinggi bila tekanan energi bertahan.
Jarak antara target resmi dan risiko aktual itu tidak kecil. Selisih 0,5-1 persen PDB berarti tambahan tekanan sekitar Rp 90-180 triliun terhadap APBN. Pada saat yang sama, pembiayaan utang 2026 sudah dirancang tinggi sejak awal, dengan target penerbitan surat berharga negara (SBN) neto mendekati Rp 749 triliun. Artinya, bahkan sebelum tekanan membesar, APBN sudah bekerja dengan bantalan yang tipis.
Dalam situasi seperti ini, setiap kenaikan US$ 1 harga minyak dapat menambah beban APBN sekitar Rp 6-7 triliun. Ketika subsidi energi sudah menyerap lebih dari Rp 200 triliun, mempertahankan seluruh ekspansi belanja tanpa penyesuaian berarti membiarkan tekanan fiskal menumpuk tanpa bantalan.
Di sinilah moratorium menjadi masuk akal. Bukan karena negara kehabisan uang, melainkan karena ruang fiskalnya semakin mahal untuk dipertahankan.
Untuk MBG, moratorium berarti menahan ekspansi penerima baru dan memfokuskan program pada kelompok yang paling membutuhkan. Untuk KDMP, moratorium berarti menghentikan sementara ekspansi unit baru dan mengembalikan fleksibilitas penggunaan Dana Desa agar prioritas lokal tidak tersisih oleh target pusat.
Keuntungan moratorium bagi pemerintah cukup jelas. Pertama, ia memberi ruang napas fiskal tanpa harus segera memilih opsi paling mahal: menaikkan harga BBM. Kedua, ia memberi waktu untuk mengevaluasi desain program, menutup kebocoran, dan memperbaiki tata kelola sebelum biaya salah desain menjadi permanen. Ketiga, ia menjaga kredibilitas pemerintah dengan menunjukkan kemampuan menyesuaikan ritme kebijakan terhadap perubahan keadaan.
Bagi rakyat, manfaatnya lebih langsung. Moratorium membantu menahan tekanan fiskal agar tidak segera diterjemahkan menjadi kenaikan harga energi, inflasi, dan penurunan daya beli. Ia juga membantu memastikan bahwa layanan dasar lain -pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, dan kebutuhan desa- tidak ikut terdesak oleh ekspansi dua program besar sekaligus.
Dalam pengertian ini, moratorium bukan soal mengurangi manfaat, tetapi mencegah agar biaya krisis tidak diam-diam dipindahkan ke rakyat.
Secara politik, moratorium juga tidak harus dibaca sebagai kelemahan. Justru sebaliknya. Partai yang mampu menunda dengan penjelasan yang jernih menunjukkan kedewasaan yang lebih penting daripada sekadar keteguhan menjalankan janji. Publik tidak selalu menghukum perubahan arah. Publik lebih sering menghukum kekuasaan yang memaksa keadaan tetap berjalan ketika realitas sudah berubah.
Karena itu, moratorium bukan tanda kegagalan. Ia adalah bentuk tanggung jawab.
Yang dibutuhkan pemerintah bukan sekadar keberanian untuk meluncurkan program besar, tetapi juga keberanian untuk memperlambatnya ketika keadaan menuntut. Dalam situasi fiskal yang tertekan, kemampuan menunda bukanlah kelemahan kebijakan. Ia justru bisa menjadi bentuk tertinggi dari tanggung jawab politik.
*) Bambang Intojo, penulis independen, pengamat transformasi sosial politik era digital.

