KPK Cecar Pendiri Indonesia Audit Watch soal Pengondisian Saksi Kasus Bea Cukai
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Sekretaris Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus, Jumat (12/6/2026). Iskandar diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan importasi di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu).
Dalam pemeriksaan ini, tim penyidik mencecar adanya dugaan pengondisian saksi kasus Bea Cukai. KPK menduga adanya upaya mengumpulkan informasi atau materi pemeriksaan saksi kasus tersebut.
Baca Juga
KPK Jadwalkan Periksa Sekretaris Pendiri IAW Terkait Kasus Bea Cukai
"Penyidik mendalami keterangan saksi soal dugaan pengumpulan informasi ataupun materi pemeriksaan saksi dalam perkara ini," katanya.
KPK menduga upaya tersebut merupakan bagian untuk menghambat proses penyidikan kasus suap Bea Cukai. Tak tertutup kemungkinan, KPK bakal menerapkan Pasal 21 UU Tipikor terhadap para pihak yang merintangi penyidikan kasus ini.
"Penyidik masih mendalami dari bukti-bukti yang diperoleh, apakah perbuatan yang dilakukan para pihak masuk dan memenuhi unsur Pasal 21 UU Tipikor," katanya.
Baca Juga
KPK Kembali Periksa Pengusaha Heri Black Terkait Kasus Bea Cukai
Diberitakan, KPK telah menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan suap di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu. Ketujuh tersangka itu, yakni Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Ditjen Bea Cukai periode 2024 hingga Januari 2026 Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan (Kasubdit Intel P2) Ditjen Bea Cukai Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea Cukai Orlando Hamonangan, dan Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Budiman Bayu Prasojo.
Selanjutnya, pemilik PT Blueray Cargo John Field, ketua tim dokumen importasi PT Blueray Andri, dan Manager Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan.
KPK tidak hanya mengusut kasus dugaan suap terkait importasi. Dalam pengembangan kasus ini, KPK juga turut mengusut dugaan korupsi terkait pengurusan cukai di Ditjen Bea Cukai. Hal itu dilakukan setelah KPK menyita Rp 5,19 miliar dalam lima koper dari rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, yang diduga berasal dari kepabeanan dan cukai.
