Wakil Ketua KPK Fitroh Bantah Terlibat Korupsi MBG: Saya Tidak Kenal Sony
JAKARTA, investortrust.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto membantah isu yang mengaitkannya dengan kasus dugaan korupsi program makan bergizi gratis di Badan Gizi Nasional (BGN) yang sedang diusut Kejaksaan Agung (Kejagung). Fitroh menyatakan tidak mengenal secara personal dengan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya yang menjadi tersangka kasus tersebut.
"Saya tidak kenal secara personal dengan Sony," kata Fitroh saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (10/6/2026).
Baca Juga
Bantah Punya Dapur MBG, KSP Dudung: Silakan Cek, Saya Beri Hadiah
Bantahan itu disampaikan Fitroh menanggapi isu yang beredar di media sosial yang menyebutnya menjadi salah satu dari 20 nama yang terlibat dalam jual beli titik satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) atau dapur MBG. Fitroh menegaskan tidak pernah berkomunikasi dengan Sony Sonjaya terkait titik dapur MBG karena tidak memiliki bisnis dapur.
"Dan saya tidak pernah komunikasi untuk minta titik dapur apalagi membeli titik karena saya tidak bisnis dapur," katanya.
Sementara itu, KPK melalui juru bicara Budi Prasetyo mengatakan, Fitroh mengaku tidak mengenal Sony Sonjaya.
"Terkait salah satu pimpinan KPK, Pak Fitroh Rochcayanto, yang disebut memiliki yayasan dan dikaitkan dengan perkara MBG, dengan salah satu tersangka yaitu saudara Sony Sonjaya, kami sampaikan bahwa Pak Fitroh Rochcayanto tidak mengenal Saudara Sony Sonjaya," katanya.
Budi menyebut yayasan yang dikaitkan dengan FItroh sudah berdiri jauh sebelum adanya program MBG. Yayasan tersebut, katanya, fokus bergerak dalam berbagai kegiatan sosial, seperti pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar.
"Pak Fitroh juga tidak menerima ataupun mendapatkan manfaat materiil dari aktivitas yayasan tersebut," katanya.
Baca Juga
Luhut: Jangan Bertengkar Lagi soal MBG, Perbaiki Pengelolaannya
Diberitakan, Presiden Prabowo Subianto mencopot jabatan Dadan Hindayana sebagai kepala BGN serta Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya sebagai wakil kepala BGN pada Selasa (2/6/2026) lalu. Prabowo kemudian menunjuk Nanik S Deyang sebagai kepala BGN serta Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono sebagai wakil kepala BGN.
Sehari kemudian atau Rabu (3/6/2026), Kejaksaan Agung menetapkan Dadan, Sony, dan Lodewyk sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program MBG. Ketiganya diduga mengendalikan dapur MBG untuk meraup insentif dari pemerintah serta melakukan korupsi terkait sejumlah pengadaan di BGN.
Sony Sonjaya melalui penasihat hukumnya, Krisna Murti, menyatakan keinginan menjadi justice collaborator saat menjalani pemeriksaan di Kejagung pada 4 Juni 2026. Sony ingin mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut sekaligus menjelaskan posisinya dalam kasus yang sedang diusut.

