Majelis Etik Ombdusman Berhentikan Hery Susanto Tidak Dengan Hormat
JAKARTA, investortrust.id - Majelis Etik Ombudsman RI menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) terhadap Ketua Ombudsman nonaktif Hery Susanto yang saat ini tengah diproses hukum Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi tata kelola tambang nikel wilayah Sulawesi Tenggara periode 2013-2025.
Berdasarkan pemeriksaan sejumlah pihak ditambah bukti-bukti terkait, majelis etik menyebut Hery telah terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan kode perilaku insan Ombudsman.
Majelis etik merekomendasikan kepada pimpinan Ombudsman agar menyampaikan salinan putusan kepada Presiden RI untuk mengeluarkan keputusan pemberhentian tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

