Ombudsman Bentuk Majelis Etik untuk Usut Dugaan Pelanggaran Hery Susanto, Siapa Saja?
JAKARTA, investortrust.id — Ombudsman Republik Indonesia (ORI) membentuk majelis etik untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik yang menyeret Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031, Hery Susanto. Langkah ini diambil sebagai komitmen Ombudsman dalam merespons dinamika yang ada sekaligus menjaga integritas dan profesionalisme institusi pengawas pelayanan publik tersebut.
Pembentukan majelis etik ini ditetapkan melalui Keputusan Ketua Ombudsman RI Nomor 73 Tahun 2026. Majelis ini terdiri dari lima orang anggota yang merupakan gabungan dari tokoh eksternal bereputasi independen dan unsur internal Ombudsman.
Baca Juga
Ditahan Kejagung, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Dijerat Kasus Korupsi Nikel
Susunan Majelis Etik tersebut meliputi tiga tokoh eksternal, yakni Prof Dr Jimly Asshiddiqie, Prof Dr H Bagir Manan, dan Prof Dr Siti Zuhro. Sementara dari unsur internal diisi oleh anggota Ombudsman RI, Maneger Nasution dan Partono. Pelibatan tokoh-tokoh besar dari luar lembaga ini bertujuan untuk menjamin proses pemeriksaan berjalan secara objektif, independen, dan transparan.
Menjaga Kepercayaan Publik
Wakil Ketua Ombudsman, Rahmadi Indra Tektona, menegaskan langkah ini mengacu pada Peraturan Ombudsman Nomor 40 Tahun 2019 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Insan Ombudsman. Majelis Etik dijadwalkan bekerja selama 30 hari sejak ditetapkan.
"Kehadiran Majelis Etik ini adalah wujud tekad kami untuk menegakkan Kode Etik dan Perilaku bagi seluruh Insan Ombudsman tanpa terkecuali. Kami berkomitmen kuat untuk terus menjaga kepercayaan publik terhadap tugas pengawasan pelayanan publik dengan penuh integritas," tegas Rahmadi dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Jumat (8/5/2026).
Pakar hukum tata negara sekaligus anggota majelis etik dari unsur eksternal, Jimly Asshiddiqie menekankan pembentukan majelis ini adalah upaya mendesak untuk menyelamatkan nama baik lembaga dan mengembalikan kepercayaan publik. Ia juga menyatakan rekomendasi yang dikeluarkan oleh majelis etik nantinya bersifat mengikat.
Baca Juga
Pimpinan Ombudsman RI Periode 2026-2031 Sampaikan Permintaan Maaf atas Kasus Hukum Hery Susanto
Senada dengan hal tersebut, peneliti utama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang juga anggota majelis, Siti Zuhro mengingatkan kembali Ombudsman adalah amanat Reformasi 1998 untuk menjamin pelayanan publik yang prima.
"Ini harus segera dipulihkan agar Ombudsman bisa bangkit dan kembali bekerja secara profesional," papar Prof. Siti Zuhro.
Di sisi lain, Maneger Nasution selaku perwakilan internal menilai bahwa penyelesaian melalui jalur etik adalah langkah paling logis bagi lembaga seperti Ombudsman. Menurutnya, Ombudsman adalah lembaga yang memang berbasis pada penegakan etik, sehingga proses ini diharapkan dapat memulihkan marwah kelembagaan secara menyeluruh.

