Kasus Etik Hery Susanto, Majelis Etik Ombudsman RI Rampungkan Pemeriksaan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Majelis Etik Ombudsman RI menyatakan telah menyelesaikan proses pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait atas dugaan pelanggaran kode etik Ketua nonaktif Ombudsman RI periode 2026-2031, Hery Susanto.
Anggota Majelis Etik Ombudsman RI, Jimly Asshiddiqie mengatakan, saat ini Majelis Etik tengah melakukan musyawarah untuk merumuskan usulan sanksi pelanggaran dan finalisasi rekomendasi hasil pemeriksaan yang akan disampaikan kepada Wakil Ketua Ombudsman RI pada pekan depan.
“Secara umum sudah kami sampaikan bahwa nanti kita masih menunggu waktu dari Ombudsman RI untuk pleno. Besok sampai Senin (1/6/2026) kan libur. Kalau misalnya Selasa, Rabu atau Kamis, kita sudah siap,” ungkap Jimly saat konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Jumat (29/5/2026).
Jimly menyebutkan, Majelis Etik masih memberikan kesempatan terakhir kepada Hery Susanto selaku terlapor untuk menyampaikan jawaban tertulis sebagai bentuk hak membela diri.
“Kami masih menunggu jawaban tertulis dari Terlapor atas nama Hery Susanto. Terakhir kami tunggu sampai hari ini,” ujarnya.
Menurut Jimly, Majelis Etik tidak perlu menunggu proses hukum pidana untuk mengambil keputusan etik karena mekanisme etik memiliki standar dan proses tersendiri.
Ia menambahkan, hasil akhir pemeriksaan nantinya akan disampaikan kepada Wakil Ketua Ombudsman RI untuk dibahas dalam pleno pimpinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, anggota Majelis Etik Ombudsman RI Siti Zuhro, menegaskan bahwa Majelis Etik bekerja secara independen dan tidak dapat diintervensi pihak mana pun. “Majelis Etik tidak bisa diintervensi oleh siapa pun. Nawaitunya adalah agar siapa pun menaati peraturan etik,” tegasnya.
Baca Juga
Majelis Etik Desak Evaluasi Total Sistem Rekrutmen dan Pansel Ombudsman RI
Sebelumnya, Kejagung menetapkan bos PT Toshida Indonesia, Laode Sinarwan Oda, sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Hery Susanto dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013-2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengatakan, Laode ditangkap setelah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik.
“Yang bersangkutan telah dipanggil secara patut dan tidak mengindahkan, tidak hadir. Kemudian, tim penyidik melakukan pemanggilan secara paksa dan yang bersangkutan ditangkap pada salah satu rumahnya di daerah Jakarta Selatan dan langsung diperiksa sebagai saksi,” kata Anang beberapa waktu lalu.
Dikatakan Anang, setelah diperiksa sebagai saksi, penyidik langsung menetapkan Laode sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik.
“Terhadap yang bersangkutan inisial LS ini dilakukan penahanan untuk penyidikan selama 20 hari ke depan,” tutur dia.

