Komisi XI DPR Sepakati 17 Isu yang Diatur RUU P2SK, Ini Daftarnya
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Komisi XI menyepakati 17 pokok materi dan pengaturan yang diatur dalam rancangan undang-undangan perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau RUU P2SK.
Ketua Panja RUU P2SK, Mohamad Hekal mengatakan revisi UU P2SK ini akan mewujudkan perekonomian nasional yang tangguh.
“Kami yakin dengan diundangkannya RUU perubahan UU P2SK ini akan mewujudkan perekonomian nasional yang tangguh melalui optimalisasi, pengembangan, dan penguatan sektor keuangan sebagai ikhtiar dalam menjaga keseimbangan, kemajuan, dan kesatuan ekonomi nasional untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera,” kata Hekal, di ruang rapat Komisi XI, DPR, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Baca Juga
Hekal mengatakan Panja RUU P2SK telah dimulai sejak 31 Maret 2026. Rangkaian pembahasan regulasi dibahas sejak 1 dan 2 April 2026, 6 dan 7 April 2026, 2 dan 3 Juni 2026. Pembahasan melibatkan akademisi, pemangku kepentingan, asosiasi, hingga lembaga keuangan negara dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Rapat panja membahas 1.212 daftar inventarisasi masalah (DIM). Jumlah itu terdiri dari 805 DIM dalam batang tubuh dan 407 DIM penjelasan termasuk terhadap beberapa topik baru yang berkembang dalam pembahasan panja.
“Dari total 1.212 DIM tersebut terdapat 485 DIM tetap pada batang tubuh dan 224 DIM tetap pada penjelasan. 167 DIM perubahan redaksional pada batang tubuh, dan 79 DIM pada penjelasan, 31 DIM perubahan substansi pada batang tubuh, dan 11 DIM pada penjelasan, 76 DIM penambahan substansi pada batang tubuh, dan 60 DIM pada penjelasan, dan 46 DIM dihapus pada batang tubuh dan 33 pada penjelasan,” katanya.
Baca Juga
DPR Kaji Ulang Aturan di UU P2SK yang Memberatkan Pedagang Kripto
Berdasarkan hasil kerja, Hekal menyebut tim perumus dan tim sinkronisasi telah menyusun draf RUU P2SK yang terdiri dari dua pasal romawi dan 105 angka perubahan dengan total perubahan.
“Dengan total 145 pasal secara keseluruhan,” ujar dia.
Berikut 17 pokok materi yang dibahas Panja RUU P2SK:
1. Kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
2. Kelembagaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
3. Kelembagaan Bank Indonesia (BI)
4. Evaluasi kinerja LPS, OJK, dan BI oleh DPR
5. Cakupan perluasan usaha perbankan dan perbankan syariah
6. Demutualisasi bursa efek di pasar modal
7. Transfer margin dalam transaksi di pasar keuangan
8. Surat utang Danantara
9. Perusahaan asuransi dan asuransi syariah dalam resolusi
10. Dana pertanggungan wajib kecelakaan lalu lintas
11. Bursa mineral dan komoditas strategis
12. Aset kripto
13. Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Pinjaman Daring dan Perjudian Daring
14. Pusat finansial internasional Indonesia
15. Penanganan piutang macet pada UMKM
16. Penyelidikan dan penyidikan di sektor jasa keuangan serta mekanisme keadilan restoratif
17. Bank dalam penyehatan

