Komisi III DPR Minta PPATK Telusuri Transaksi Janggal Caleg Rp 51,4 Triliun
JAKARTA, investortrust.id - Anggota Komisi III DPR Taufik Basari meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri lebih jauh soal transaksi janggal 100 calon anggota legislatif (caleg) dengan nilai mencapai Rp 51,4 triliun. Hal ini untuk memastikan adanya tindak pidana atau tidak dalam transaksi janggal tersebut.
“PPATK harus menelusuri lebih lanjut dan kemudian menyampaikan kepada aparatur penegakan hukum untuk kemudian melihat apakah ada peristiwa tindak pidananya atau tidak, terkait pencucian uang dan sebagainya,” kata Taufik Basari di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (16/1/2024).
Baca Juga
KPK Pelajari Temuan PPATK soal Transaksi Janggal Terkait Kampanye Pemilu 2024
Tobas, sapaan Taufik Basari mengatakan PPATK juga harus segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait transaksi janggal tersebut. Hal itu penting untuk mencegah berbagai asumsi dan prasangka terkait transaksi para caleg tersebut.
"Kalau bisa segera menindaklanjutinya tentu masyarakat bisa menjadi lebih jelas, siapa yang dimaksud, apa saja, dan kemudian termasuk besarannya, termasuk apakah itu transaksi yang wajar atau tidak. Sehingga sebelum sampai kepada kejelasan, ya sebaiknya ditindaklanjuti terlebih dahulu. Kita menunggu memang secepat mungkin pihak PPATK segera berkoordinasi ke aparat penegak hukum," kata politikus Partai Nasdem ini.
Menurut Tobas, transaksi janggal 100 caleg yang diungkap PPATK masih abstrak dan bahkan berpotensi menimbulkan fitnah. Hal ini lantaran tugas PPATK adalah mencatar dan menelusuri transaksi mencurigakan. Sementara, pihak yang berhak menentukan adanya tindak pidana atau tidak terkait transaksi tersebut adalah aparat penegak hukum.
"Oleh karena itu memang tindakan yang sangat cepat, koordinasi antara PPATK dan aparat penegak hukum, saat ini kita nanti-nantikan dan kita tunggu agar bisa menjadi jelas supaya tidak kemudian informasi ini menjadi melebar ke mana-mana dan bersifat asumtif," katanya.
Baca Juga
Soal Transaksi Janggal Pemilu 2024, Jokowi: Pasti Ada Proses Hukum
Diberitakan, PPATK mencatat adanya transaksi janggal dari transaksi yang dilakukan 100 caleg menjelang Pemilu 2024 dengan nilai total Rp 51,47 triliun.
100 caleg tersebut berasal dari berbagai partai politik yang telah terdaftar dalam daftar calon tetap (DCT) peserta Pemilu 2024.
