Komisi I Panggil Menkomdigi Bahas Soal Transfer Data RI ke AS
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Komisi I DPR RI menggelar rapat kerja bersama Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdig), Meutya Viada Hafid di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (18/5/2026). Rapat tersebut diketahui membahas regulasi transfer data internasional dalam kerja sama Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat.
Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono mengatakan, pihaknya meminta penjelasan menyeluruh dari pemerintah terkait tata kelola data dalam ART. DPR juga mendalami langkah strategis pemanfaatan media sosial dalam mendukung pertahanan nasional.
“Esensi krusial yang berkaitan dengan komdigi adalah bagian tentang economic and national security dan mengenai specific commitment,” kata Dave saat membuka rapat.
Menurut Dave, terdapat sejumlah isu penting yang memerlukan penjelasan lebih rinci dari pemerintah. Isu tersebut mencakup mekanisme teknis transfer data, audit keamanan perangkat digital secara berkala, hingga metode penguncian kebijakan domestik.
Baca Juga
Kemenkomdigi dan Polri Terus Koordinasi Buru Jaringan Judol Hayam Wuruk
Pembahasan rapat difokuskan pada klausul transfer data yang tercantum dalam perjanjian bilateral tersebut. Sayangnya, sesi rapat yang sempat berlangsung terbuka, akhirnya harus dinyatakan tertutup.
Penutupan rapat dilakukan karena materi pembahasan dinilai berkaitan dengan strategi diplomasi dan keamanan kedua negara. Diketahui, kesepakatan antara Indonesia dan AS sendiri telah ditandatangani pada 19 Februari 2026.
Sebelumnya ART itu menyebut bahwa Indonesia tidak boleh mendiskriminasi layanan digital AS, serta harus bekerja sama mengatasi tantangan keamanan siber. Indonesia bahkan wajib berkomunikasi dengan AS sebelum membuat perjanjian perdagangan digital baru yang berpotensi memengaruhi kepentingan AS.
Selain soal data, kesepakatan ini mengatur larangan pajak layanan digital yang diskriminatif, penghapusan bea masuk transmisi elektronik, serta larangan kewajiban transfer kode sumber sebagai syarat masuk pasar.

