Menkomdigi Meutya Hafid Bantah Isu Transfer Data Kependudukan RI ke Amerika Serikat
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Viada Hafid membantah adanya transfer data kependudukan Indonesia kepada Pemerintah Amerika Serikat. Hal itu terkait dengan klausul transfer data dalam kerja sama perdagangan digital kedua negara.
Meutya mengatakan hal tersebut pada awal rapat dengan Komisi I DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026). Menurutnya, kerja sama yang dibahas hanya mengatur tata kelola aliran data untuk kepentingan perdagangan digital atau digital trade.
“Artikel 3.2 section digital trade, di mana Indonesia diminta untuk memberi penjelasan mengenai transfer data pribadi ke luar wilayah negara Indonesia atau ke Amerika Serikat, dan ini berlaku setara,” kata Meutya.
Meutya menekankan klausul tersebut berada dalam kerangka perdagangan digital dan bukan penyerahan data penduduk kepada pemerintah asing.
“Penting untuk disampaikan bahwa lingkup pada artikel 3.2 secara spesifik mengatur tata kelola aliran data untuk aktivitas ekosistem digital atau digital trade. Ibu Bapak, sekali lagi section-nya adalah digital trade,” ujarnya.
Baca Juga
Komisi I Panggil Menkomdigi Bahas Soal Transfer Data RI ke AS
“Jadi, ini dalam kerangka trade. Bukan berarti, perlu kami tegaskan bahwa ada transfer atau ini mengatur transfer data-data kependudukan oleh Pemerintah RI kepada Pemerintah Amerika Serikat. Itu sama sekali tidak betul,” sambungnya.
Politisi Partai Golkar itu juga menjelaskan klausul yang menyebut Indonesia memberikan kepastian terkait perpindahan data pribadi ke AS tetap mengacu pada regulasi nasional. Ia menyoroti frasa “under Indonesia’s law” sebagai bentuk penguncian agar seluruh mekanisme tetap tunduk pada hukum Indonesia.
“Artinya, dia tetap mengikuti dan patuh pada undang-undang yang berlaku di Indonesia,” kata Meutya.
Ia menjelaskan ketentuan tersebut merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), khususnya Pasal 56. Dalam aturan itu, perpindahan data pribadi ke luar negeri hanya dapat dilakukan jika negara tujuan memiliki perlindungan data setara, terdapat perjanjian perlindungan memadai, atau ada persetujuan eksplisit dari pemilik data.
Menurut Meutya, penilaian terhadap tingkat perlindungan data negara tujuan nantinya dilakukan oleh lembaga perlindungan data pribadi yang saat ini masih dalam tahap pembentukan.
“Dengan demikian, pengakuan Amerika Serikat sebagai negara dengan perlindungan data yang setara, sekali lagi Bapak Ibu, tetap harus melalui prosedur penilaian yang dilakukan dengan prinsip sesuai dengan Undang-Undang PDP dan aturannya,” jelasnya.

