Menkomdigi Meutya Hafid Blokir 104.819 Situs Judi Online dalam 2 Pekan
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid unjuk gigi dalam memberantas judi online atau judol melalui desk yang diinisiasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam). Menurut Meutya, desk pimpinan Menko Polkam Budi Gunawan ini telah memblokir sebanyak 104.819 situs judi online dalam dua pekan.
"Desk judi online di bawah pimpinan Menko Polkam itu rapat pertama tanggal 4 November, kita lihat sampai 19 November untuk situs-situs yang ditutup sudah 104.819, itu kalau dihitung dari 4 November," kata Meutya dalam konferensi pers pencapaian kinerja desk pemberantasan perjudian daring dan desk keamanan siber dan pelingungan data di kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, Kamis (21/11/2024).
Baca Juga
Mantan Ketua Komisi I DPR itu menyebut, apabila dihitung sejak tanggal 20 Oktober 2024 atau hari pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, Komdigi telah memblokir lebih dari 380.000 situs judi online. Tak hanya itu, Meutya menyebut pihaknya telah mengajukan permohonan pemblokiran 651 rekening yang terafiliasi dengan judi online.
"Sebagaimana teman-teman ketahui bahwa situs satu hal, hal lain adalah rekening. Jadi kalau situs seperti tangannya, rekening ini seperti nadinya. Jadi ini juga yang sedang kita galakkan dan kita akan bekerja sama dengan OJK dan juga perbankan dalam hal ini Bank Indonesia," jelas Meutya.
Selain itu, upaya lain yang dilakukan oleh Komdigi bersama desk pemberantasan perjudian daring adalah dengan memblokir kata kunci atau keyword di internet. Sejak dibentuk pada 4 November 2024 lalu, desk ini telah memblokir sebanyak 1.361 kata kunci di Google serta 7.252 kata kunci di Meta, yang tentunya terafiliasi dengan situs judi online.
Meutya menjelaskan, pemerintah telah bersurat kepada platform-platform besar seperti Google, Tiktok dan Meta, untuk bekerja sama menghapus keyword yang diyakini terafiliasi dengan situs judi online.
Baca Juga
Terhubung Judi Online, 3 Akun Instagram dengan Follower Puluhan Ribu Ditutup Kemenkomdigi
"Kenapa tidak bisa secepat yang kita inginkan, terkhusus untuk di platform-platform perusahaan-perusahaan teknologi besar ini, sebagaimana yang disampaikan oleh Pak Menko, kami tidak bisa sendiri menghapus keyword-nya. Pemerintah juga memastikan agar platform-platform tersebut mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia.
"Mereka mengikuti guidelines dari perusahaannya masing-masing, ini yang kita sedang dorong, minta, untuk mereka juga ikut hukum yang berlaku di Indonesia. Sebagaimana kita tahu, judi mungkin di negara lain tidak melanggar, tetapi di Indonesia melanggar," kata Meutya menambahkan.

