Tolak Gugatan UU IKN, MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota Negara
JAKARTA, investortrust.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara atau UU IKN. Sidang Pengucapan Putusan Nomor Nomor 71/PUU-XXIV/2026 ini digelar pada Selasa (12/5/2026) dengan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dari Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta, Selasa (12/5/2026).
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo saat membacakan putusan.
MK menyatakan, pemindahan ibu kota negara bergantung pada pemberlakuan keputusan presiden (keppres). Selama belum ada keppres tersebut, Jakarta masih menjadi ibu kota Indonesia.
Baca Juga
Prabowo Menginap di IKN dan Tinjau Progres Pembangunan Ibu Kota Nusantara
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Adies Kadir, pemohon mendalilkan norma Pasal 2 ayat (1) UU 2/2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) tidak sinkron dengan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022. Hal itu menimbulkan keadaan kekosongan status konstitusional ibu kota negara yang berimplikasi terhadap keabsahan tindakan-tindakan pemerintahan, termasuk penerbitan keputusan penyelenggaraan negara, kegiatan penyelenggaraan negara, dan pelaksanaan administrasi pemerintahan.
Mahkamah menyatakan kekhawatiran pemohon tidak beralasan. Mahkamah menyatakan, menafsirkan norma Pasal 2 ayat (1) UU 2/2024 harus dibaca dan dimaknai dalam kaitannya dengan norma Pasal 73 UU DKJ.
Pengertian berlaku dalam Pasal 73 UU DKJ menekankan kekuatan berlaku dan mengikat substansi/materi norma pemindahan ibu kota negara, ketika keppres mengenai pemindahan ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan oleh presiden.
Berkenaan dengan waktu pemindahan ibu kota, dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 38/PUU-XXIV/2026, terdapat ketentuan mengenai waktu pemindahan IKN, yakni bergantung pada saat ditetapkannya keputusan presiden mengenai pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN. Sehingga sangat dimungkinkan, berdasarkan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, peraturan perundang-undangan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain di dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan. Dengan demikian, sebelum ditetapkannya keppres pemindahan ibu kota, Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota Indonesia.
“Artinya, dalam konteks permohonan a quo berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud. Sehingga berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, dikaitkan dengan petitum pemohon a quo, menurut Mahkamah, tanpa penafsiran terhadap Pasal 39 ayat (1) UU 2/2024 sebagaimana yang dimohonkan oleh pemohon, kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sampai dengan ditetapkannya keputusan presiden mengenai pemindahan ibu kota negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara. Sehingga dalil pemohon yang pada pokoknya menyatakan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum," kata Hakim Mahkamah Adies Kadir dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga
Prabowo Tetapkan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Intip Garis Besarnya
Gugatan terhadap UU IKN diajukan oleh seorang warga negara Indonesia bernama Zulkifli yang meminta agar MK menetapkan Jakarta sebagai ibu kota negara, sebelum adanya undang-undang yang jelas mengatur soal ibu kota negara pengganti.
Dalam permohonannya, Zulkifli menguji Pasal 39 dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Pasal 39 UU IKN mengatur kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Jakarta sampai dengan ditetapkannya pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara melalui keputusan presiden (keppres). Sementara, Pasal 41 UU IKN menyatakan perubahan undang-undang yang mengatur status Jakarta bukan lagi ibu kota negara baru berlaku setelah ditetapkannya keppres pemindahan ibu kota.

