Ibu Kota Negara Masih di Jakarta, Kepindahan Tunggu Keppres
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan ibu kota Indonesia masih berada di DKI Jakarta. Pemidahan ibu kota baru berlaku setelah keputusan presiden (keppres) terbit.
“Kewenangan itu (diberikan) kepada presiden dengan keppres, karena presiden yang paham kapan siapnya sarana prasana itu (di IKN)” kata Tito saat menghadiri Rapat Kerja Badan Legislatif (Baleg) DPR RI dengan pemerintah, Rabu (13/03/2024).
Baca Juga
OJK Ingatkan Masyarakat agar Selalu Waspada Modus Penipuan Selama Ramadan
Dia mengatakan, kesiapan sarana prasarana menjadi alasan mengapa Jakarta masih menjadi ibu kota. Tito mengatakan penyelenggaran urusan pemerintah dan kenegaraan dapat dilaksanakan secara fisik pada kantor pemerintahan dan lembaga di wilayah khusus Jakarta.
“Sesuai pasal 39 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, fungsi dan peran ibu kota negara tetap berada di Provinsi Ibu Kota Jakarta. Sampai tanggal pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN) dari provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, melalui keputusan presiden,” ujar dia.
Jadi, kata Tito, setelah diterbitkannya keppres tersebut, pemindahan ibukota dari Jakarta ke IKN baru berpindah secara de jure dan de facto.
Baca Juga
Masyarakat Percaya Ekonomi Tetap Kuat, Ekonom Sebut Keberlanjutan Kuncinya
Sementara itu, Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas mengatakan berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 memang berimplikasi pada status Jakarta sebagai daerah khusus ibukota. Tapi, status tersebut memerlukan keppres.
“Dan sampai hari ini belum terbit, jadi sebenarnya, dengan ketentuan tersebut (UU IKN), juga tidak mengotomatiskan berpindahnya Jakarta sebagai bukan lagi daerah ibukota,” kata Supratman.

