Pemerintah Tetapkan Tarif Listrik Tak Naik, Daya Beli Masyarakat Jadi Pertimbangan
JAKARTA, Investortrust.id - Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jisman Hutajulu menyampaikan, tarif tenaga listrik Triwulan II (April-Juni) Tahun 2024 bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi tidak mengalami perubahan alias tetap.
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap 3 bulan, mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakitu kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
“Parameter ekonomi makro yang digunakan untuk penetapan tarif listrik triwulan II Tahun 2024 adalah realisasi pada bulan November tahun 2023, Desember tahun 2023, dan Januari tahun 2024, yaitu kurs sebesar Rp 15.580,53/US$, ICP sebesar US$ 77,42/barrel, inflasi sebesar 0,28%, dan HBA sebesar US$ 70/ton sesuai kebijakan DMO Batubara,” kata Jisman di Jakarta, Kamis (14/3/2024).
Baca Juga
Ramadan, PLN Beri Diskon Tambah Daya Listrik hingga 5.500 VA
Berdasarkan empat parameter tersebut, Jisman menyebut seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment bagi pelanggan non-subsidi mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada triwulan I 2024.
Kendati demikian, guna menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan untuk menahan tarif listrik alias sama dengan triwulan I 2024. Tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik.
Termasuk di dalamnya adalah pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM.
Kementerian ESDM tetap mendorong PT PLN (Persero) agar selalu berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif dengan tetap menjaga mutu pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.

