Terkait Kenaikan PPN 12%, Pertimbangan Ungkap Terjepit Perintah Undang-Undang dan Daya Beli
BANTEN, investortrust.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan posisi pemerintah dalam kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 1 Januari 2025. Kenaikan tarif PPN ini disebut implikasi penerapan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Kepala Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Badan Kebijakan Fiskal (PKAPBN BKF) Wahyu Utomo menjelaskan, sebelum akhirnya memutuskan naik atau tidaknya PPN, pemerintah mempertimbangkan berbagai kondisi perekonomian dan kemampuan masyarakat. Selain itu, diperlukan momentum yang tepat untuk menaikkan PPN menjadi 12%.
“Jadi ini memang nanti diskresinya Presiden terpilih. Jadi, tidak bisa dijawab (APBN 2025 pertimbangkan PPN 12% atau tidak)” kata Wahyu dalam taklimat media di Serang, Banten, Rabu (25/9/2024).
Baca Juga
Wamenkeu II Serahkan Kenaikan PPN 12% ke Pemerintahan Prabowo Subianto
Wahyu tak dapat memastikan kenaikan PPN menjadi 12% diterapkan mulai awal tahun depan atau tidak. Meski demikian, dia memberikan gambaran bahwa kenaikan PPN menjadi 12% telah menjadi mandat undang-undang.
Wahyu Utomo
“Nanti clue-nya kayak gitu. Jadi memang kalau kita lihat, misalnya penyesuaian tarif PPN 12%, itu kan sebelumnya sudah masuk dalam undang-undang HPP,” kata dia.
Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono memastikan, presiden terpilih Prabowo Subianto telah mengetahui mandat mengenai kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada 2025. Thomas mengatakan Prabowo akan memberikan penjelasan lebih lanjut setelah resmi menjadi presiden.
Baca Juga
Banggar DPR: Keputusan soal Tarif PPN 12% Ada di Tangan Prabowo Subianto
“Hal yang penting presiden terpilih sudah terinformasi mengenai hal tersebut. Nanti pasti akan ada penjelasan lebih lanjut kalau ada kabinet terbentuk,” ujar Thomas dalam taklimat media di Serang, Banten, Rabu (25/9/2024).
Oleh karena itu, Thomas menegaskan keputusan tarif PPN naik atau tidak tahun depan akan ditetapkan, ketika kabinet pemerintahan Prabowo terbentuk. “Berilah (waktu) Pak Prabowo jadi presiden dulu. Ini kan hal-hal kaitannya keputusannya dari Presiden Prabowo dan Kabinetnya,” ucap dia.

