Jaga Daya Beli Masyarakat, Pemerintah Putuskan Tarif Listrik April-Juni 2026 Tidak Naik
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif tenaga listrik pada triwulan II (April-Juni) 2026 tidak mengalami kenaikan. Keputusan ini diambil sebagai upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno mengungkapkan, kebijakan tidak menaikkan tarif listrik mengacu pada ketentuan yang berlaku serta mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.
"Masyarakat tidak perlu cemas karena pemerintah telah menetapkan tarif listrik triwulan II-2026 tetap. Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat menjelang Hari Raya Idulfitri, setelah dilakukan perhitungan terhadap berbagai parameter ekonomi makro,” kata Tri Winarno, Rabu (18/3/2026).
Baca Juga
Tri Winarno juga mengimbau masyarakat menggunakan listrik secara efisien dan bijak sebagai bagian dari upaya bersama dalam mendukung ketahanan energi nasional.
Dia menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri ESDM No. 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), evaluasi penyesuaian tarif tenaga listrik bagi bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan.
“Penyesuaian itu mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, meliputi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, serta harga batu bara acuan (HBA),” ujar dia.
Untuk penetapan tarif triwulan II-2026, menurut Tri Winarno, parameter ekonomi makro yang digunakan adalah realisasi periode November 2025 hingga Januari 2026, yaitu kurs Rp 16.743,46 per dolar AS, ICP US$ 62,78 per barel, inflasi 0,22%, serta HBA US$ 70 per ton sesuai kebijakan domestic market obligation (DMO) batu bara.
Baca Juga
ESDM Resmi Buka Posko Nasional Ramadan–Idulfitri 2026, Pasokan BBM hingga Listrik Dipantau 24 Jam
Dia mengakui, berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun untuk menjaga daya saing industri, daya beli masyarakat, serta stabilitas ekonomi nasional di tengah kondisi global, pemerintah memutuskan tarif listrik tidak berubah.
“Begitu pula untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan,” tutur dia.
Tri Winarno menambahkan, Kementerian ESDM mendorong PT PLN (Persero) terus menjaga keandalan pasokan listrik, meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan, serta mengoptimalkan efisiensi operasional guna memastikan penyediaan tenaga listrik yang andal dan berkelanjutan.

