Polri Beberkan Peran 320 Warga Asing di Kasus Judol Hayam Wuruk Jakbar
JAKARTA investortrust.id - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkapkan temuan sementara terkait peran dari 320 orang warga negara asing (WNA) yang terlibat kasus judi online atau judol jaringan internasional di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat (Jakbar).
Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Dirtipidum Bareskrim) Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra mengungkapkan, para WNA itu memiliki peran yang beragam dalam jaringan tersebut, mulai dari administrasi, pemasaran hingga customer service.
"Ada macam-macam. Ada yang telemarketing, customer service, ada juga yang bagian admin, termasuk yang menampung," kata Brigjen Wira Satya Triputra dikutip dari Antara, Senin (11/5/2026).
Baca Juga
QRIS Disalahgunakan, Aliran Judol Rp 96,7 Miliar Dibongkar Bareskrim
Wira menyatakan jajaran Dittipidum Bareskrim Polri akan terus mendalami dan mengembangangkan peran 320 WNA tersebut. Pendalaman juga akan dilakukan terkait aliran dana hingga sponsor untuk mendatangkan ratusan WNA tersebut ke Indonesia.
"Kami akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan penelusuran, baik itu aliran dana maupun sponsor daripada mereka atau para pelaku yang mendatangkan ke sini, termasuk melakukan penelusuran terhadap siapa yang menyewa, sponsor, dan yang menyediakan sarana dan prasarana bagi para pelaku," katanya.
Wira menyatakan pengungkapan kasus tersebut diharapkan dapat mencegah Indonesia menjadi rumah bagi sindikat judol internasional.
"Dengan pengungkapan ini, diharapkan jangan sampai Indonesia ini menjadi tempat bagi sarang perjudian online. Ini sebagai komitmen daripada kami," ujarnya.
Baca Juga
Blokir 231.517 Konten Sepanjang 2025, Langkah Polisi Perangi Judol Didukung Legislator
Sebelumnya, Polri menangkap 321 orang terkait tindak pidana judi online (judol) jaringan internasional di Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Sabtu (9/5/2026). Dari jumlah itu, sebanyak 320 merupakan WNA dan penahanannya dititipkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).
Sebanyak 320 WNA yang ditangkap terdiri dari 228 warga Vietnam, China (57), Myanmar (13), Laos (11), Thailand (5), Malaysia (3), dan Kamboja (3). Sementara itu, seorang lainnya merupakan warga negara Indonesia dan diproses lebih lanjut di Bareskrim Polri.

