Bagikan

DPR Minta PPATK dan Polri Usut Pemodal Jaringan Judol Internasional Hayam Wuruk

JAKARTA, investortrust.id - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Mabes Polri mengusut aktor dan pemodal di balik pengungkapan jaringan judi online (judol). Hal ini disampaikan Sahroni terkait pengungkapan kasus jaringan judol internasional yang melibatkan 320 warga negara asing (WNA) di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat (Jakbar).

Menurut Sahroni, pengungkapan tersebut menjadi salah satu operasi besar dalam upaya pemberantasan judol di Indonesia. Untuk itu, pengungkapan kasus tersebut perlu dilanjutkan hingga membongkar jaringan pendanaan yang mendukung operasional para pelaku.

Baca Juga

Polri Beberkan Peran 320 Warga Asing di Kasus Judol Hayam Wuruk Jakbar

“Komisi III mengapresiasi kinerja luar biasa Polri, ini pengungkapan super besar dalam sejarah pemberantasan judol di dalam negeri. Tapi yang paling penting, seluruh pelaku yang ditangkap ini harus diproses hukum di Indonesia. Mereka melakukan kejahatan di sini, jadi tidak boleh ada yang lolos tanpa terlebih dahulu mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku di Indonesia,” kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Sahroni menyatakan, keterlibatan ratusan WNA dalam menjalankan aktivitas judol secara terorganisasi tidak mungkin berlangsung tanpa dukungan jaringan kuat. Terdapat kemungkinan adanya keterlibatan pihak di Indonesia dalam aktivitas ilegal tersebut.

Dua warga negara asing (WNA) yang terlibat kasus judi online (judol) jaringan internasional di Hayam Wuruk Plaza Tower turun dari minibus menuju Gedung Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jakarta, Minggu (10/5/2026). Foto: Antara/Rio Feisal.

Untuk itu, Sahroni meminta Polri memperkuat koordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana dan pihak yang memfasilitasi aktivitas ilegal tersebut. Sahroni juga meminta aparat penegak hukum untuk membekuk para pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.

“Selanjutnya Polri harus berkolaborasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana sponsor dari bisnis haram ini. Siapa yang menggaji mereka? Siapa yang memfasilitasi? Pasti ada pemodalnya. Tidak mungkin 300 lebih WNA bisa beroperasi tanpa ada aktor kuat di belakangnya, dan patut diduga adanya keterlibatan jaringan lokal. Pokoknya mau itu WNA atau WNI, semuanya harus ditangkap, tidak boleh ada pandang bulu. Polri-PPATK harus bisa berantas sampai ke akar-akarnya,” ujarnya.

Baca Juga

QRIS Disalahgunakan, Aliran Judol Rp 96,7 Miliar Dibongkar Bareskrim

Diberitakan, Bareskrim Polri menangkap 320 WNA yang diduga terlibat praktik perjudian daring di sebuah kompleks perkantoran di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Dalam operasi tersebut, aparat juga menyita uang tunai sekitar Rp 1,9 miliar.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Wira Satya Triputra menyebut pengungkapan dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat pemberantasan judi online lintas negara yang memanfaatkan teknologi digital dan jaringan internasional.

The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024