Polri Ungkap 4.926 Kasus Perjudian di 2024, Sebanyak 1.611 di Antaranya Judol
JAKARTA, investortrust.id - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas praktik perjudian di dalam negeri. Di tahun ini, Polri telah menangani sebanyak 4.926 perkara perjudian dengan tingkat penyelesaian kasus sebesar 3.526 perkara atau 71,58%. Jumlah ini meningkat signifikan sebesar 39,97% dibandingkan tahun 2023 yang mencatat 2.519 perkara.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa pemberantasan perjudian, terutama judi online (judol), menjadi salah satu prioritas utama pihaknya.
“Dari seluruh perkara yang berhasil diungkap, 1.611 diantaranya merupakan tindak pidana perjudian online yang melibatkan 1.918 tersangka yang berperan sebagai bandar, admin, operator, telemarketing, endorse, pengepul, hingga pemain,” ujarnya dalam acara Rilis Akhir Tahun 2024 Polri, di Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Baca Juga
Selain itu, lanjut Jenderal Listyo Sigit, Polri juga menerapkan pasal persangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diharapkan dapat memberikan deterrence effect atau efek pencegahan terhadap para pelaku.
“Dari seluruh pengungkapan, kami berhasil menyita barang bukti berupa tanah dan bangunan, perhiasan, perangkat elektronik, kendaraan mewah, rekening dan akun e-commerce,” katanya.
Baca Juga
BNI Blokir 4.249 Rekening Terindikasi Judi Online, Nilainya Capai Rp 18 Miliar
Selain itu, ada pula barang bukti lainnya yang disita Polri, yakni berupa emas maupun uang tunai senilai Rp 61,07 miliar, serta mengajukan pemblokiran terhadap 126.447 situs judol.

