Kanwil DJP Jakbar Bukukan Penerimaan Pajak Rp 31,65 Triliun di Semester I-2024
JAKARTA, investortrust.id - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat (Jakbar) membukukan capaian penerimaan pajak sebesar Rp 31,65 triliun sepanjang semester I-2024. Capaian tersebut setara dengan 48,82% target dalam APBN 2024 sebesar Rp 64,83 triliun.
"Capaian ini mengalami pertumbuhan dibandingkan tahun lalu sebesar 4,19%," kata Kepala Kanwil DJP Jakbar, Farid Bachtiar dalam keterangannya, dikutip Senin (8/7/2024).
Berdasarkan jenis pajaknya terdiri atas pajak penghasilan (PPh) sebesar Rp 15,65 triliun dan pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) mencapai Rp 15,93 triliun.
Kemudian, ada pajak bumi dan bangunan (PBB) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) negatif sebesar Rp 538,94 juta. Lalu ada pendapatan PPh pajak ditanggung pemerintah (DTP) sebesar RP 1,38 juta dan pajak lainnya sebesar Rp 20,91 miliar.
Baca Juga
Menkeu: PPh Nonmigas Berkontribusi Terbesar, Penerimaan Pajak Rp 624,19 Triliun
Empat sektor kegiatan usaha di Jakbar yang memberi kontribusi dominan sebesar 75,84% terhadap realisasi penerimaan adalah sektor perdagangan sebesar Rp 15,30
triliun (48,35%) dan sektor industri pengolahan sebesar Rp 5,28 triliun (16,69%).
Lalu ada sektor pengangkutan pergudangan sebesar Rp 1,87 triliun (5,92%) dan sektor konstruksi sebesar Rp 1,54 triliun (4,88%).
Dari sisi kepatuhan pelaporan SPT Tahunan, kinerja penerimaan SPT Tahunan Kanwil DJP Jakbar sampai dengan 30 Juni 2024 telah mencapai 82,80% atau telah menerima 341.629 SPT Tahunan dari target sebanyak 412.582 SPT.
Secara nasional, realisasi penerimaan pajak sampai dengan 30 Juni 2024 penerimaan bruto sebesar Rp 1.063,83 triliun dan penerimaan neto sebesar Rp 893,89 triliun atau 44,94%
dari target APBN sebesar Rp1.988,88 triliun.
Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat menyampaikan pertumbuhan realisasi penerimaan pajak sebesar 4,19% menjadikan Kanwil DJP Jakarta Barat secara nasional berada pada posisi pertumbuhan tertinggi ke-7.
“Ini tidak lepas dari kontribusi Wajib Pajak dalam mematuhi kewajiban perpajakan,” ungkap Farid.

