Kanwil DJP Jakarta Timur Lampaui Target Penerimaan Pajak 2023, Ini Rinciannya
JAKARTA, investortrust.id – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Timur melampaui target realisasi penerimaan pajak 2023, dengan meraup Rp 31,04 triliun atau 104,39% dari target Rp 29,7 triliun.
Berdasarkan jenis pajak yang ditargetkan dalam Perpres 75/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden (Perpres) No130 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, hampir seluruhnya tumbuh positif.
Baca Juga
Didominasi PPh, Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jaksel II 2023 Tumbuh 5,4%
Data yang dihimpun investortrust.id, Minggu (14/01/2024) menyebutkan, Kanwil DJP Jakarta Timur berhasil merealisasikan penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp 16,305 triliun, tumbuh 12,03% secara tahunan (yoy). Sedangkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) terealisasi Rp 14,693 triliun, meningkat 11,43% (yoy).
Baca Juga
Sri Mulyani Terkejut, Penerimaan Perpajakan Mampu Tumbuh pada 2023
Di sisi lain, menurut data Kanwil DJP Jakarta Timur, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) teralisasi Rp 196,159 juta (naik 6,16% yoy) dan dan pajak lainnya sebesar Rp 34,89 miliar (tumbuh 170,19% yoy). Adapun Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah (PPh DTP) terealisasi Rp 10,69 miliar, anjlok 72,81% (yoy).
Baca Juga
Cetak Hattrick! Kanwil DJP Jakarta Utara Raup Penerimaan Pajak Rp 51,17 Triliun
Kanwil DJP Jakarta Timur menjelaskan, sektor kegiatan usaha yang memberi kontribusi dominan terhadap penerimaan pajak di wilayah Jakarta Timur yaitu sektor perdagangan besar dan eceran sebesar Rp 10,968 triliun (34,38%) dan sektor industri pengolahan Rp 4,375 triliun (14,85%).
Itu belum termasuk sektor pertambangan dan penggalian Rp 3,99 triliun (11,39%), sektor administrasi pemerintahan Rp 3,378 triliun (9,58%), sektor pengangkutan dan pergudangan Rp 2,27 triliun (6,62%), serta sektor lainnya Rp 6,059 triliun (23,18%).

