Bagikan

Kejati Jakarta Tahan 3 Petinggi KoinWorks Terkait Korupsi Penyaluran Kredit 600 Miliar

JAKARTA, investortrust.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menahan tiga petinggi PT Lunnaria Annua Teknologi (LAT) terkait kasus dugaan korupsi penyaluran kredit senilai Rp 600 miliar melalui fintech KoinWorks. Ketiga tersangka yang ditahan itu, yakni Direktur Utama PT LAT periode 2015-2022 sekaligus Komisaris PT LAT sejak 2022 berinisial BH, Direktur Utama PT LAT periode 2024 hingga sekarang berinisial JB, dan Direktur Operasional PT LAT berinisial BAA.

“Penahanan ini dilakukan sejak Rabu (6/5/2026) hingga 20 hari ke depan di Rutan Cipinang dan Rutan Salemba,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Dapot Dariarma dikutip dari Antara, Kamis (7/5/2026).

Baca Juga

Dukung Bulan Inklusi Keuangan untuk UMKM dan Masyarakat, KoinWorks Perkuat Akses Keuangan Inklusif

Kejati DKI menyebut ketiga tersangka merupakan pengurus PT LAT selaku pemilik fintech KoinWorks. Ketiganya diduga bekerja sama dalam mengajukan dan menyalurkan pembiayaan secara melawan hukum dari salah satu bank di Jakarta kepada sejumlah nasabah.

Para tersangka diduga memanipulasi agunan berupa dokumen tagihan yang digunakan untuk mencatat detail penjualan barang atau jasa kepada pelanggan (invoice) dan tidak melakukan penutupan asuransi sehingga dilakukan pencairan kredit sekitar Rp 600 miliar.

“Mereka memanipulasi agunan berupa invoice dan tidak melakukan penutupan asuransi, sehingga dilakukan pencairan kredit sekitar Rp 600 miliar,” katanya.

Dalam penyidikan perkara tersebut, penyidik juga telah menyita dan mengumpulkan bukti serta mendalami keterlibatan pihak bank maupun nasabah yang diduga melakukan manipulasi pengajuan kredit.

Baca Juga

KoinWorks Bank Bidik Laba Rp 5,6 Miliar di Tahun Ini

“Saat ini penyidik terus melaksanakan pengembangan penyidikan, dengan melakukan pemeriksaan saksi, ahli, dan tersangka serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna pemulihan kerugian keuangan negara,” kata Dariarma,

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 junctis Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024