Bagikan

Respons AFPI soal 3 Petinggi KoinWorks Terjerat Kasus Penyaluran Kredit Rp 600 Miliar

Poin Penting

Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia Entjik S Djafar menegaskan AFPI menghormati dan siap bekerja sama dengan penegak hukum terkait penanganan kasus dugaan korupsi penyaluran kredit Rp 600 miliar yang menjerat tiga petinggi PT LAT atau KoinWorks.
AFPI menyatakan tetap berkomitmen menjaga industri pinjaman daring yang sehat, transparan, dan berintegritas melalui kepatuhan regulasi, tata kelola yang baik, serta perlindungan konsumen guna menjaga kepercayaan publik.

JAKARTA, investortrust.id - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) buka suara terkait kasus dugaan korupsi penyaluran kredit senilai Rp 600 miliar yang menjerat tiga petinggi PT Lunaria Annua Teknologi (LAT) atau KoinWorks.

Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar menyatakan AFPI menghormati proses hukum yang tengah berjalan terkait dengan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT Lunaria Annua Teknologi. AFPI memahami, proses penegakan hukum merupakan kewenangan aparat dan seluruh pembuktian akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga

Kejati Jakarta Tahan 3 Petinggi KoinWorks Terkait Korupsi Penyaluran Kredit 600 Miliar

“Sebagai asosiasi yang menaungi penyelenggara pinjaman daring (pindar), kami siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan regulator untuk mendukung kelancaran proses yang sedang berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya, dalam keterangan pers, Jumat (8/5/2026).

Entjik menyatakan komitmen AFPI untuk terus mendukung terciptanya industri pindar yang sehat, transparan, dan berintegritas, serta menjunjung tinggi prinsip tata kelola yang baik serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Menurutnya, keberlangsungan industri pindar perlu didukung oleh kombinasi antara inovasi dan teknologi dengan komitmen seluruh pelaku industri dalam menerapkan praktik usaha yang bertanggung jawab dan bermanfaat bagi masyarakat.

“Kami berkomitmen mendorong keberlanjutan industri pindar melalui kepatuhan terhadap regulasi, praktik usaha yang bertanggung jawab, serta pelindungan konsumen sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik,” kata Entjik.

Diberitakan, Kejati Jakarta menahan tiga petinggi PT LAT selaku pemilik fintech KoinWorks, yakni Direktur Utama PT LAT periode 2015-2022 sekaligus Komisaris PT LAT sejak periode 2022 berinisial BH, Direktur Utama PT LAT periode 2024 hingga sekarang berinisial JB, dan Direktur Operasional PT LAT berinisial BAA.

Penahanan ketiganya telah dilakukan sejak Rabu (6/5/2026) hingga setidaknya 20 hari ke depan di Rutan Cipinang dan Rutan Salemba.

Dalam kasus ini, ketiga tersangka diduga bekerja sama dengan mengajukan dan menyalurkan pembiayaan secara melawan hukum dari salah satu bank di Jakarta kepada sejumlah nasabah.

Baca Juga

Fintech Fraud Scandal: Top KoinWorks Executives Arrested Over $37 Million Credit Corruption

Para tersangka diduga memanipulasi agunan berupa dokumen tagihan yang digunakan untuk mencatat detail penjualan barang atau jasa kepada pelanggan (invoice) dan tidak melakukan penutupan asuransi hingga dilakukan pencairan kredit sekitar Rp 600 miliar.

Dalam penyidikan kasus ini, jaksa penyidik telah menyita dan mengumpulkan bukti, serta mendalami keterlibatan pihak bank maupun nasabah yang diduga melakukan manipulasi pengajuan kredit.

Alhasil, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 604 atau Pasal 604 junctis Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024