AFPI Tepis Dugaan Satu Keluarga Bunuh Diri Akibat Terjerat Pinjol
JAKARTA, investortrust.id - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) selaku asosiasi penyelenggara financial technology peer to peer (fintech P2P) lending berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait kasus bunuh diri satu keluarga di Apartemen Teluk Intan, Penjaringan, Jakarta Utara. Diduga, keluarga tersebut terlilit utang pinjaman online (pinjol) dan permasalahan ekonomi.
Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar mengungkapkan, berdasarkan hasil penelusuran melalui Fintech Data Center (FDC) AFPI, tidak ditemukan adanya fasilitas atau pinjaman terhadap individu yang bersangkutan di seluruh penyelenggara fintech lending berizin OJK pada saat ini.
"Hal ini memperkuat keyakinan bahwa dugaan bunuh diri bukan disebabkan oleh penyelenggara fintech lending yang berizin dan diawasi oleh OJK, dikarenakan secara linimasa hal ini tidak relevan dengan kondisi terkini berkaitan dengan kasus yang dimaksud," ungkap Entjik dalam keterangan tertulis yang diterima investortrust.id, Kamis (14/3/2024).
Baca Juga
OJK Sebut Ramadan Jadi Momentum Tepat Membumikan Keuangan Syariah
Lebih lanjut, Entjik menyebut, apabila dalam perkembangan kasus ditemukan bahwa korban terjerat dalam pinjol ilegal atau yang tidak berizin dari OJK dan bukan merupakan anggota AFPI, Entjik menegaskan bahwa AFPI tidak memiliki akses terhadap data utang korban.
Hal ini disebabkan oleh kenyataan bahwa pinjol ilegal tidak tunduk pada regulasi dan berada di luar lingkup pengawasan AFPI.
Namun demikian, Entjik bersama pihaknya berkomitmen untuk memberikan dukungan
sepenuhnya dalam penyelidikan yang dilakukan oleh pihak berwajib untuk mengungkap kebenaran dan menegakkan keadilan.
Sebagai lembaga yang bertanggung jawab, kata Entijik, pihaknya terus melakukan pemantauan terhadap seluruh anggotanya untuk memastikan bahwa mereka menjalankan aktivitas bisnis sesuai dengan peraturan yang berlaku, baik yang ditetapkan oleh OJK maupun Code of Conduct AFPI.
Baca Juga
AFPI Sebut Kualitas Pembiyaan Fintech P2P Lending Terjaga Berkat Inovasi Teknologi
"Kami memahami bahwa praktik-praktik yang tidak etis dalam industri ini dapat memiliki dampak yang merugikan bagi masyarakat, dan kami bertekad untuk selalu mencegah hal tersebut terjadi," terangnya.
Selain itu, Entjik juga menyampaikan, AFPI berdedikasi untuk melindungi konsumen dengan menegakkan kepatuhan ketat terhadap kode etik, khususnya dalam praktik penagihan.
Adapun kata Entjik, apabila dari hasil penelusuran terungkap ada anggota yang melanggar regulasi yang berlaku, AFPI akan mengambil tindakan disiplin yang tegas sebagai bentuk dukungan terhadap pengawasan yang efektif di industri fintech lending.
Hal ini kami dilakukan sebagai wujud komitmen AFPI untuk memberikan perlindungan yang maksimal kepada konsumen dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan fintech lending di Indonesia.
Selain itu, AFPI juga terus mengingatkan dan melakukan kampanye sosialisasi serta edukasi kepada masyarakat agar lebih bijaksana dalam menggunakan layanan pinjol.
Sebelumnya, melansir dari Antara pada Kamis (14/3/2024), Kapolsek Metro Penjaringan Kompol Agus Ady Wijaya mengatakan keempat korban bunuh diri di Apartemen Teluk Intan Penjaringan Jakarta sudah mempersiapkan diri untuk melakukan aksi nekat tersebut.
"Persiapan itu terlihat dari gerak gerik mereka di CCTV sebelum melakukan aksi bunuh diri," kata Kompol Agus.
Ia mengatakan dari hasil rekaman kamera pemantau keempat korban menyebutkan, mereka adalah satu keluarga terdiri pria berinisial AE dan istrinya AIL serta dua anak mereka satu lelaki berinisial JWA (13) dan perempuan JL (16).

