Tiga Petinggi KoinWorks Terjerat Dugaan Korupsi Penyaluran Kredit Rp 600 Miliar, OJK Tempuh 6 Langkah Ini
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menempuh enam langkah aksi terhadap PT Lunaria Annua Teknologi (LAT) atau KoinP2P (KoinWorks), setelah tiga petinggi platform pinjaman daring (pindar) itu resmi ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta terkait dugaan korupsi penyaluran kredit Rp 600 miliar.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah mengungkapkan, pihaknya menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
“OJK saat ini terus mengawasi secara intensif KoinP2P sebagai penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI/pindar),” ujar Agus Firmansyah dalam keterangan pers, Jumat (8/5/2026).
Menurut Agus, sehubungan dengan proses hukum yang sedang berlangsung terhadap tiga petinggi KoinWorks, OJK telah memanggil pemegang saham untuk memastikan bahwa tanggung jawab atas keberlangsungan kegiatan usaha tetap melekat pada pemegang saham.
Baca Juga
Respons AFPI soal 3 Petinggi KoinWorks Terjerat Kasus Penyaluran Kredit Rp 600 Miliar
“Termasuk memastikan operasional dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur dia.
OJK, kata Agus Firmansyah, telah melakukan enam langkah terhadap KoinWorks. Pertama, OJK memanggil pengurus dan pemegang saham KoinP2P untuk meminta komitmen penyelesaian permasalahan, khususnya terkait kewajiban kepada lender.
Kedua, menurut Agus, OJK melakukan pemeriksaan langsung dan evaluasi menyeluruh terhadap operasional, infrastruktur, tata kelola, serta business model KoinP2P, termasuk menginstruksikan langkah-langkah perbaikan yang diperlukan. Ketiga, melakukan pemeriksaan khusus/audit investigatif sesuai ketentuan yang berlaku.
Keempat, OJK melakukan monitoring secara ketat terhadap upaya penyelesaian kewajiban kepada lender, penyelesaian pembiayaan bermasalah, dan langkah-langkah perbaikan fundamental lainnya guna menjaga keberlangsungan kegiatan usaha dan pelayanan kepada masyarakat.
Kelima, OJK melakukan penegakan kepatuhan dan sanksi administratif terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dan/atau tidak memenuhi komitmen, termasuk penilaian kembali terhadap pihak utama sesuai ketentuan yang berlaku.
“Keenam, OJK mendorong asosiasi untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna menjaga industri pindar tetap sehat dan berkontribusi terhadap pembiayaan masyarakat, khususnya usaha mikro kecil dan menengah (UMKM),” papar Agus.
Agus Firmansyah menjelaskan, selain langkah khusus terhadap KoinWorks, OJK telah memperkuat pengawasan industri pindar secara umum melalui penerbitan Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang LPBBTI.
Aturan tersebut mencakup penguatan kelembagaan, tata kelola, manajemen risiko, perlindungan konsumen, penguatan electronic know your customer (e-KYC) dan credit scoring, hingga kewajiban pencairan pinjaman hanya ke rekening atas nama peminjam.
Agus menyatakan, OJK akan terus memperkuat pengaturan dan pengawasan industri pindar secara terukur demi mewujudkan industri yang sehat, transparan, efisien, dan berintegritas, sekaligus memberikan perlindungan optimal bagi masyarakat.
“Melalui langkah-langkah tersebut, industri pindar diharapkan tumbuh secara sehat dan akuntabel dalam mendukung pembiayaan masyarakat, khususnya di sektor produktif dan UMKM,” ucap dia.
Tiga petinggi yang ditahan Kejati yaitu Direktur Utama PT LAT periode 2015-2022 sekaligus Komisaris PT LAT sejak periode 2022 berinisial BH, Direktur Utama PT LAT periode 2024 hingga sekarang berinisial JB, dan Direktur Operasional PT LAT berinisial BAA.
Penahanan ketiganya telah dilakukan sejak Rabu (6/5/2026) hingga rencananya 20 hari ke depan di Rutan Cipinang dan Rutan Salemba.
Baca Juga
KoinWorks Bank Harap Tahun Ini Raih Persetujuan untuk Jadi BPR Digital
Kejati menyebutkan, ketiga tersangka diduga bekerja sama dengan mengajukan dan menyalurkan pembiayaan secara melawan hukum dari salah satu bank di Jakarta kepada sejumlah nasabah.
Para tersangka diduga memanipulasi agunan berupa dokumen tagihan yang digunakan untuk mencatat detail penjualan barang atau jasa kepada pelanggan (invoice) dan tidak melakukan penutupan asuransi hingga dilakukan pencairan kredit sekitar Rp 600 miliar.
Penyidik telah menyita dan mengumpulkan bukti, serta mendalami keterlibatan pihak bank maupun nasabah yang diduga melakukan manipulasi pengajuan kredit.
Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 604 atau Pasal 604 junctis Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

