Respons Putusan MK, Menko Airlangga: Selamat kepada Pak Prabowo dan Mas Gibran
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengucapkan selamat kepada Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024,. Ucapan selamat ini disampaikan Airlangga seusai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Airlangga menyatakan, dengan putusan MK ini, Pilpres 2024 sudah berakhir.
“Jadi kita tidak perlu bicara pilpres lagi dan tentu saya mengucapkan selamat kepada Pak Prabowo dan Mas Gibran, terpilih menjadi presiden dari hasil pemilu,” kata Airlangga di kantor Kemenko bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Baca Juga
MK Tolak Permohonan Sengketa Hasil Pilpres, Anies dan Ganjar Beri Respons Berbeda
Setelah putusan MK terkait sengketa hasil Pilpres 2024, Airlangga mengajak seluruh pihak untuk berjuang bersama menghadapi situasi global yang tidak menguntungkan. Ajakan ini penting untuk mendukung program pemerintah agar Indonesia menjadi negara maju dan sejahtera.
“Jadi waktunya dengan berakhirnya pilpres, kita bersama-sama bekerja kembali bersama agar kita bisa memitigasi tantangan global,” kata dia.
Airlangga mengatakan untuk mengakomodasi program pemerintahan baru, pemerintah telah menyiapkan kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal yang sudah disampaikan seluruh kementerian/lembaga kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Postur dari masing-masing kementerian, kata dia, akan dibicarakan sesudah penyusunan APBN 2025.
“Itu akan dibahas lebih detail lagi,” ujar dia.
Baca Juga
Surya Paloh Tegaskan Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024 Final dan Mengikat
Selain mempersiapkan program, Airlangga juga mengajak para investor untuk masuk ke Indonesia. Ajakan ini muncul karena keputusan MK telah memberikan kepastian pemenang presiden dan wakil presiden.
“Kalau itu, investor tidak wait and see lagi karena sudah ada ketetapan dalam keputusan MK,” ucap dia.

