Siapa yang Menjaga Daerah Ketika Pemilu Berganti Wajah?
Poin Penting
|
Oleh: Hironimus Kia Ruma *)
INVESTORTRUST - Pada 26 Juni 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia memutuskan sesuatu yang jauh lebih besar dari sekadar soal jadwal Pemilihan Umum (Pemilu). Melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, MK menetapkan bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) bukan lagi bagian dari rezim pemerintahan daerah, melainkan bagian dari rezim Pemilu. Pilkada kini satu napas dengan Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg), dikelola dalam satu kerangka kelembagaan kepemiluan yang utuh.
Keputusan itu historis. Tetapi ia juga meninggalkan lubang besar yang belum ada yang berani mengakuinya secara terbuka. Tidak ada satu pun regulasi yang mengatur apa yang harus terjadi ketika kursi kepala daerah kosong dalam masa transisi menuju Pemilu lokal dan siapa yang seharusnya bertanggung jawab mengisinya.
Catatan ini bukan dari menara gading akademik, melainkan dari meja kerja di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah —salah satu daerah yang paling merasakan langsung betapa gentingnya kekosongan norma ini.
Rezim Berubah, Regulasi Diam
Selama ini, ketika masa jabatan kepala daerah berakhir sebelum pelantikan penggantinya, mekanismenya sederhana dan sepenuhnya birokratis. Presiden menunjuk penjabat (Pj) Gubernur, Mendagri menunjuk penjabat Bupati/Walikota. Pijakan hukumnya jelas yakni Pasal 201 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Namun pasca Putusan Mahkamah Konstitusi 135, logika itu runtuh. Jika Pilkada adalah rezim Pemilu, maka segala sesuatu yang berkaitan dengannya —termasuk pengisian kekosongan jabatan kepala daerah dalam masa jeda Pemilu— secara normatif seharusnya berada dalam kerangka kelembagaan kepemiluan. Artinya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) seharusnya memiliki peran bermakna, bukan sekadar menonton.
Kenyataannya? Tidak ada satu pun Peraturan KPU yang mengatur hal ini. Tidak ada Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) yang memberikan Bawaslu kewenangan mengawasi netralitas penjabat dalam konteks Pemilu. UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada secara substantif sudah tidak kompatibel dengan rezim baru, namun belum diganti. UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sama sekali tidak menyebut Pilkada atau mekanisme penjabat. Hingga saat ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum menindaklanjuti perintah konstitusional yang lahir dari putusan Mahkamah Konstitusi itu.
Pada Agustus 2025, Mahkamah Konstitusi kembali bicara melalui Putusan Nomor 124/PUU-XXIII/2025. Kali ini Mahkamah Konstitusi secara eksplisit menegaskan bahwa pembuat Undang-Undang memang belum melaksanakan rekayasa konstitusional yang diperintahkan Putusan Mahkamah Konstitusi 135. Bukan lagi prediksi akademik —itu adalah konfirmasi resmi dari Mahkamah itu sendiri bahwa kita sedang berada dalam kekosongan norma yang nyata.
Dua Setengah Tahun Tanpa Mandat Rakyat
Yang membuat kekosongan ini berbahaya bukan sekadar soal kelembagaan. Ini soal durasi dan dampaknya. Jeda antara Pemilu nasional 2029 dan Pemilu lokal 2031 —yang ditetapkan oleh logika Mahkamah Konstitusi 135— bisa mencapai dua hingga dua setengah tahun. Selama itu, ratusan kepala daerah di seluruh Indonesia akan diemban oleh penjabat yang ditunjuk tanpa proses demokratis apapun.
Mereka akan menandatangani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), mengeluarkan izin investasi, dan mengambil keputusan strategis yang memengaruhi jutaan warga. Namun, keputusan yang diakbil itu tanpa mandat rakyat dan tanpa pengawasan dari lembaga kepemiluan manapun.
Dalam rezim Pemilu, ketidakhadiran legitimasi elektoral seorang penjabat bukan sekadar anomali administratif. Ia adalah kontradiksi konstitusional. Sebab bagaimana mungkin kita merayakan Pilkada sebagai ekspresi kedaulatan rakyat yang dikelola KPU, sementara di sisi lain kita membiarkan daerah diperintah bertahun-tahun oleh pejabat yang ditunjuk sepenuhnya oleh kekuasaan pusat tanpa partisipasi lembaga kepemiluan sama sekali?
Pengalaman Pilkada 2024 seharusnya menjadi cermin. Ratusan penjabat diangkat menjelang pemilihan. Bila mau dilihat serius, tak sedikit yang kemudian terlibat dalam konflik kepentingan dengan kandidat yang didukung pemerintah pusat. Tanpa rezim baru yang lebih akuntabel, skala masalah ini akan jauh lebih besar pada 2027–2029.
Melihat Lapisan Lebih Dalam
Di Papua, persoalan ini memiliki dimensi yang tidak ditemukan di tempat lain. Kepemimpinan di sini bukan sekadar urusan administrasi. Ia terhubung erat dengan legitimasi adat, struktur klan, dan dalam banyak kabupaten, proses konsensus yang melibatkan sistem noken. Penjabat yang ditunjuk dari luar tanpa pertimbangan konteks lokal bukan sekadar berisiko tidak efektif. Ia berisiko memicu konflik sosial yang nyata.
Konflik berdarah di Puncak Jaya pada Pilkada 2024, yang merenggut nyawa dan melukai ratusan orang adalah peringatan keras tentang betapa sensitifnya kepemimpinan lokal di wilayah ini. Kekosongan norma nasional yang dibiarkan berlarut-larut akan berdampak paling keras justru di daerah-daerah yang paling rentan seperti ini.
Pandangan ini tak bermaksud menyampaikan di sini. Ulasan ini lahir dari keyakinan bahwa kekosongan norma bukan alasan untuk diam. Ia adalah panggilan untuk bergerak. DPR dan pemerintah harus segera menjadikan revisi UU Pemilu sebagai prioritas legislasi, dengan memasukkan secara eksplisit mekanisme pengisian jabatan kepala daerah dalam masa transisi pemilu beserta peran KPU dan Bawaslu di dalamnya.
Sebagai langkah antara yang tidak perlu menunggu revisi UU besar, Presiden dapat menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur model tripartit: KPU daerah melakukan seleksi berdasarkan kriteria netralitas dan kompetensi, DPRD memberikan konsultasi, dan Mendagri atau Gubernur menerbitkan keputusan penetapan formal.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 yang sudah ada sesungguhnya telah membangun sebagian fondasi untuk model ini. Tinggal satu lapisan lagi yang perlu ditambahkan yaitu peran formal KPU.
Di tingkat daerah, misalnya di KPU tidak bisa menunggu. KPU daerah perlu mulai menyiapkan draf regulasi teknis, membangun basis data calon penjabat potensial yang memenuhi kriteria netralitas, dan —khususnya di Papua— memulai dialog dengan Majelis Rakyat Papua (MRP) serta lembaga adat untuk menyepakati kriteria penerimaan lokal yang akan dibutuhkan ketika regulasi nasional akhirnya terbit.
Mahkamah Konstitusi telah mengubah wajah Pemilu. Kini giliran DPR, pemerintah, dan lembaga penyelenggara Pemilu untuk memastikan bahwa di balik wajah baru itu, ada aturan main yang jelas agar daerah tidak dibiarkan tanpa penjaga yang sah.
*) Hironimus Kia Ruma
Anggota KPU Kabupaten Mimika, Papua Tengah

