Kritik Sentralisasi Kewenangan, Senator Desak Penguatan Hak Otonomi Daerah
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id -- Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal D.I. Yogyakarta Hilmy Muhammad menyoroti arah desentralisasi di Indonesia yang dinilai masih menyisakan persoalan mendasar. Pada peringatan Hari Otonomi Daerah yang jatuh setiap 25 April, Hilmy mendesak agar hak-hak daerah diberikan secara nyata, bukan sekadar menjadi wacana administratif.
Hilmy menilai saat ini terjadi tren penarikan kewenangan strategis ke pemerintah pusat yang berdampak pada ketidakberdayaan daerah dalam mengelola potensinya sendiri.
"Peringatan ini mengingatkan kita tentang pentingnya hak daerah dalam kerangka NKRI," kata Hilmy dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/4/2026).
Senator itu menilai daerah sepatutnya diberi kesempatan luas untuk bisa lebih mandiri dan melayani masyarakat sesuai dengan kekhasan daerahnya sendiri. Namun yang terjadi di banyak tempat, masyarakat daerah justru mengeluh.
"Wewenang dan proses perizinan sumber daya banyak ditarik ke pusat. Potensi daerah juga lebih banyak diambil ke pusat. Daerah hanya menyisakan persoalan teknis investasi yang sering kali menimbulkan konflik di lapangan," ucapnya.
Menurutnya, regulasi turunan saat ini sering kali mereduksi amanat Pasal 18 UUD 1945 terkait otonomi daerah. Ia menegaskan perlunya penguatan peran lembaga perwakilan daerah dalam pengambilan kebijakan nasional guna memastikan aspirasi lokal terakomodasi.
"Pasal 18 UUD 1945 sudah jelas mengatur otonomi daerah. Namun sering direduksi oleh undang-undang turunannya. Dalam Pasal 22D juga ditegaskan adanya lembaga perwakilan daerah yang berfungsi membawa kepentingan daerah dalam pembentukan kebijakan nasional. Mandat ini harus diperkuat dalam praktik," kata Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tersebut.
Ia menambahkan bahwa kebijakan strategis, terutama yang berkaitan dengan perizinan sumber daya alam dan investasi besar, sudah seharusnya melibatkan persetujuan representasi daerah. Hilmy menekankan bahwa daerah harus menjadi penentu arah pembangunan, bukan sekadar menjadi lokasi proyek.
Hilmy mengajak adanya reformasi otonomi daerah yang berbasis pada kolaborasi kuat antara pemerintah daerah (Pemda) dan DPD RI. Ia melihat hubungan antara keduanya selama ini masih bersifat insidental dan belum sistematis.
"Daerah tidak bisa berjalan sendiri. DPD RI juga tidak bisa bekerja maksimal tanpa dukungan daerah. Harus ada kolaborasi yang kuat. Pemerintah daerah perlu aktif menyampaikan data, aspirasi, dan persoalan riil secara terstruktur agar bisa diperjuangkan di tingkat nasional," jelasnya.
Hilmy juga mengingatkan agar momentum Hari Otonomi Daerah menjadi titik balik untuk menata ulang regulasi agar daerah memiliki kendali penuh atas prioritas pembangunannya. "Daerah tidak boleh hanya menjadi lokasi. Daerah harus menjadi penentu arah," ucapnya.

