Tersangka Korupsi Haji Pulang ke Indonesia, Langsung Dicegah KPK ke Luar Negeri
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba sudah pulang ke Indonesia. Tesangka baru kasus dugaan korupsi kuota haji itu langsung dicegah KPK bepergian ke luar negeri.
"(Tersangka) sudah ada di Indonesia dan sudah dicekal juga," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat dikonfirmasi, Jumat (24/4/2026).
Baca Juga
Periksa Khalid Basalamah, KPK Dalami Inisiatif Forum Sathu Bagi-Bagi Kuota Haji
Taufik mengatakan KPK telah mengirimkan surat kepada Ditjen Imigrasi Kemenimipas terkait pencegahan ke luar negeri terhadap Asrul Aziz Taba. Surat permintaan pencegahaan terhadap Asrul Aziz Taba itu dilayangkan KPK pada awal April 2026 lalu.
"Awal bulan April," katanya.
Sebelumnya, juru bicara (jubir) KPK Budi Prasetyo menyatakan, tim penyidik segera memanggil dan memeriksa Asrul Azis Taba dan tersangka baru lainnya, yakni Direktur Operasional Maktour Travel Ismail Adhan.
"Secepatnya tentu nanti akan segera dijadwalkan oleh penyidik dalam pemeriksaan kepada pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Budi.
Diberitakan, KPK menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji. Kedua tersangka baru itu, yakni Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama yang juga Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umroh Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba.
Penetapan tersangka terhadap Ismail Adham dan Asrul Azis Taba merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khusus (stafsus) Yaqut selaku menteri agama, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex.
Ismail Adham dan Asrul Azis Taba diduga bersama-sama dengan pihak Kementerian Agama (Kemenag) mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT Makassar Toraja (Maktour). Dengan demikian, Maktour dan perusahaan yang terafiliasi drngan Maktour serta perusahaan yang terafiliasi dengan Asrul Azis Taba memperoleh kuota haji khusus tambahan, termasuk kuota haji dengan skema percepatan keberangkatan (TO).
Baca Juga
KPK Jerat Direktur Maktour dan Ketum Kesthuri sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji
KPK menduga, tersangka Ismail Adham memberikan sejumlah uang kepada Gus Alex sebesar US$ 30.000 dan kepada mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag Hilman Latief sebesar US$ 5.000 dan SAR 16.000. Atas perbuatannya tersebut, PT Makassar Toraja (Maktour) memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp 27,8 miliar.
Sementara, Asrul Azis Taba diduga memberikan uang kepada Gus Alex sebesar US$ 406.000. Atas pemberian itu, delapan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Asrul Azis Taba memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sebesar Rp 40,8 miliar.

