DPR Sahkan UU PSDK: Saksi dan Korban Jadi Lebih Terlindungi
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) menjadi Undang-Undang. Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna Ke-17 Masa Persidangan IV Tahun 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Ketua DPR Puan Maharani, yang memimpin rapat, mengetuk palu sidang setelah mendapatkan persetujuan bulat dari seluruh anggota dewan yang hadir.
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Saksi dan Korban dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? Setuju?" tanya Puan, yang langsung disambut seruan "setuju" secara serentak oleh peserta rapat.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menjelaskan bahwa UU PSDK yang baru ini terdiri atas 12 bab dan 78 pasal. Salah satu poin krusial dalam regulasi ini adalah penguatan status Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai lembaga negara yang independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun.
Untuk menjangkau kebutuhan di berbagai wilayah, LPSK kini juga diberikan kewenangan untuk membentuk perwakilan di tingkat daerah.
Baca Juga
Bukan Lagi Anak Bawang, LPSK Jadi Lembaga Negara di RUU PSDK
Perluasan Subjek dan Dana Abadi
UU PSDK membawa sejumlah perubahan signifikan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, di antaranya:
- Perluasan Perlindungan: Perlindungan kini tidak hanya terbatas pada saksi dan korban, tetapi juga mencakup saksi pelaku (*justice collaborator*), pelapor, informan, hingga ahli yang kerap mendapat ancaman dalam mengungkap sebuah kasus.
- Dana Abadi Korban: Inovasi besar dalam undang-undang ini adalah pembentukan Dana Abadi Korban. Dana ini disediakan khusus untuk membiayai kompensasi dan proses pemulihan korban secara berkelanjutan.
- Kompensasi Negara: Negara menjamin ganti rugi (kompensasi) bagi korban pelanggaran HAM berat, perdagangan orang, terorisme, dan kekerasan seksual, terutama jika pelaku tidak mampu memberikan ganti rugi sepenuhnya.
Selain itu, LPSK kini memiliki payung hukum untuk membentuk satuan tugas (satgas) khusus guna menjalankan kewenangan perlindungan di lapangan. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat respons perlindungan terhadap pihak-pihak yang keselamatannya terancam.
RUU PSDK sendiri merupakan inisiatif dari Komisi XIII DPR RI yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025–2026.

