Hasan Fawzi Beberkan Kriteria Direksi BEI 2026-2030: Harus Visioner dan Ahli Secara Teknis
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang telah terpilih sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Hasan Fawzi memberi gambaran mengenai kriteria calon direksi dan komisaris Bursa Efek Indonesia (BEI) yang akan dipilih dalam periode 2026-2030.
Ia menjelaskan, struktur pengurus bursa terdiri dari tujuh posisi direksi dan lima komisaris. Untuk posisi komisaris, menurutnya proses pemilihan relatif lebih sederhana karena terdapat unsur keterwakilan dari berbagai pihak. Sementara untuk posisi direksi, masing-masing jabatan memiliki standar kompetensi yang berbeda sesuai dengan bidang tanggung jawabnya.
“Direksi kan ada tujuh juga. Masing-masing punya standar kompetensi yang dituntut oleh posnya masing-masing. Ada yang jadi Dirut, tentu yang pemikirannya visioner, strategi, kemudian kepemimpinannya kuat, dan sebagainya," kata Hasan kepada awak media di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (11/3/2026).
Selain itu, terdapat pula posisi direksi yang membidangi area teknis seperti perdagangan dan pencatatan efek, yang membutuhkan keahlian spesifik sesuai bidangnya.
“Kemudian masing-masing yang membawahi bidang. Ada yang perdagangan, tentu ahlinya di mekanisme dan penyelenggaraan perdagangan. Ada yang pencatatan, tentu ahlinya yang untuk memproses, baik pasar perdana pencatatan, dan sebagainya," terang Hasan.
Baca Juga
Dalam proses pencalonan, Anggota Bursa (AB) memiliki peran untuk mengajukan kandidat yang akan diseleksi lebih lanjut. Adapun batas akhir pengajuan susunan direksi oleh AB ditetapkan pada 27 April 2026 untuk Direksi Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan 4 Mei 2026 untuk Direksi BEI.
Hasan juga menekankan mekanisme pemilihan pengurus bursa yang berlaku saat ini sudah berjalan dengan baik. Proses tersebut diawali dengan seleksi oleh para pemegang saham sebelum kandidat diajukan kepada OJK.
Setelah proses penjaringan awal, para kandidat kemudian diajukan kepada OJK untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Melalui proses tersebut, OJK akan melakukan penyaringan lanjutan untuk memastikan kandidat yang terpilih memiliki kualitas yang memadai untuk memimpin BEI.

