Anggota Dewan Komisioner OJK Ditambah Dua, Agusman dan Hasan Fawzi Dilantik
JAKARTA, investortrust.id – Ketua Mahkamah Agung H M Syarifuddin melantik dua anggota baru Dewan Komisioner (ADK) OJK. Yang pertama adalah Agusman sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya. Kedua, Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto.
“Agusman dan Hasan Fawzi akan menjabat hingga 2028 dan menambah jajaran ADK OJK menjadi 11 orang, yang terdiri dari sembilan orang ADK dan dua orang ADK Exofficio. Pelantikan dilakukan sesuai Keppres No 67/P Tahun 2023 tentang Pengangkatan Keanggotaaan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa dalam keterangan di Jakarta, 9 Agustus 2023.
Berikut adalah susunan lengkap ADK OJK:
1. Mahendra Siregar sebagai Ketua merangkap anggota;
2. Mirza Adityaswara sebagai Wakil Ketua merangkap Ketua Komite Etik dan anggota;
3. Dian Ediana Rae sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota;
4. Inarno Djajadi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota;
5. Ogi Prastomiyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap anggota;
6. Agusman sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota;
7. Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto merangkap anggota;
8. Friderica Widyasari Dewi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen merangkap anggota.
9. Sophia Isabella Wattimena sebagai Ketua Dewan Audit merangkap anggota;
10.Doni Primanto Joewono sebagai anggota Ex-Officio dari Bank Indonesia;
11.Suahasil Nazara sebagai anggota Ex-Officio dari Kementerian Keuangan.
Kehadiran dua ADK OJK baru ini merupakan amanat Undang-Undang No 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang bertujuan untuk semakin mendorong kontribusi sektor keuangan bagi pertumbuhan ekonomi yang inklusif, berkelanjutan, dan berkeadilan guna meningkatkan taraf hidup masyarakat, mengurangi ketimpangan ekonomi, dan mewujudkan Indonesia yang sejahtera, maju, dan bermartabat.

