Kerja Sama OJK dan ESMA untuk Penuhi Standar Prinsip Internasional
JAKARTA, investortrust.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar jumpa pers terkait penandatanganan kerja sama dengan The European Securities and Markets Authority (ESMA) dalam rangka memenuhi prinsip standar internasional.
Penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan ESMA dilaksanakan pada 30 September 2023 dan dilanjutkan pemberian pengakuan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) sebagai Third Country Central Counterparty (TC CCP) oleh ESMA pada 19 Oktober 2023.
Inarno Djajadi selaku Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, menjelaskan, KPEI sudah mendapatkan pengakuan TC CCP dari ESMA. Sehingga, KPEI bisa memberikan layanan jasa kliring di yuridiksi Eropa.

