OJK – ESMA Teken MoU, Layanan KPEI Penuhi Kualifikasi Eropa
JAKARTA, investortrust.id – PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) resmi mendapat pengakuan (recognition) dari European Securities and Markets Authority (ESMA), sebagai third country central counterparty (TC CCP), atau perantara untuk melakukan novasi dalam penjaminan penyelesaian transaksi bursa.
Dengan pengakuan ESMA tersebut, KPEI dapat memberikan layanan jasa kliring kepada anggota kliring (clearing members) dan bursa (trading venue) yang didirikan di Uni Eropa. Pengakuan ESMA atas KPEI sebagai TC CCP berlaku mulai 31 Desember 2023.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno menyampaikan, berdasarkan penilaian ESMA, KPEI masuk dalam kategori Tier 1 Third-Country CCP, berarti KPEI memiliki risiko yang kecil (non-systemically important) terhadap stabilitas keuangan di Uni Eropa atau di salah satu atau lebih negara anggota Uni Eropa.
Baca Juga
Mulai Besok, 18 Calon Anggota KPPU Jalani Fit and Proper di Komisi VI DPR
Sebagai bagian dari persyaratan pengakuan KPEI sebagai Third-Country CCP, OJK dan ESMA telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Pemantauan ESMA atas Kepatuhan terhadap Persyaratan Pengakuan yang Berkesinambungan oleh CCP yang Didirikan di Indonesia dan Diawasi oleh OJK.
“Penandatanganan MOU antara OJK dan ESMA yang telah dilaksanakan pada 30 September 2023, yang dilanjutkan dengan pemberian pengakuan KPEI sebagai TCCP oleh ESMA pada 19 Oktober 2023, merupakan tindaklanjut dari upaya OJK mendorong Lembaga Kliring dan Penjaminan di Indonesia, dalam hal ini PT KPEI, untuk meningkatkan kapasitas layanannya pada level yang lebih tinggi, yakni level internasional dan global," kata Inarno dalam Konfrensi Pers yang digelar di Jakarta, Senin (13/11/2023).
Baca Juga
Rights Issue Tuntas, Kendali Kasikorn Naik Jadi 81,84% Saham Bank Manspion (BMAS)
Dalam kesempatan itu, Inarno menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada tim OJK dan KPEI atas pencapaian ini. Sebab pengakuan ini membuktikan KPEI merupakan CCP yang memiliki kualifikasi global dan mampu bersaing di tingkat internasional.
Kendati begitu, Inarno, mengingatkan KPEI untuk terus memenuhi tata kelola, prinsip kehati-hatian, keamanan, dan keandalan, serta sejalan dengan prinsip penyelenggaraan infrastruktur keuangan. (CR-5)

