Bumi Resources (BUMI) Raih Peringkat A+ FIHRRST, Perkuat Komitmen HAM dan Keberlanjutan
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - PT Bumi Resources Tbk (BUMI), eksportir batubara termal dunia dan salah satu perusahaan sumber daya alam terkemuka di Indonesia, meraih Peringkat A+ dalam Studi Laporan Keberlanjutan Perusahaan Publik Indonesia yang diselenggarakan oleh The Foundation for International Human Rights Reporting Standards (FIHRRST). Penghargaan ini diumumkan dalam acara penganugerahan yang berlangsung di Veranda Hotel Pakubuwono, Jakarta, pada 16 Desember 2025.
Penilaian FIHRRST terhadap BUMI mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 51 Tahun 2017, standar Global Reporting Initiative (GRI), serta integrasi prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) berdasarkan United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs). Hasil studi tersebut menempatkan BUMI sebagai salah satu perusahaan dengan kualitas pelaporan keberlanjutan terbaik di Indonesia, terutama dalam aspek tata kelola, transparansi, pengelolaan risiko HAM dan lingkungan, serta keselarasan dengan kerangka regulasi nasional dan internasional.
FIHRRST juga menilai praktik keberlanjutan BUMI telah selaras dengan berbagai inisiatif global dan nasional, termasuk Strategi Nasional Bisnis dan HAM (STRANAS-BHAM) serta Corporate Sustainability Due Diligence Directive (CSDDD) Uni Eropa. Keselarasan ini mencerminkan kesiapan BUMI dalam menghadapi tuntutan keberlanjutan yang semakin ketat di tingkat global.
Sebagai bentuk komitmen terhadap penghormatan HAM, BUMI telah menerapkan kebijakan HAM yang terintegrasi dalam tata kelola perusahaan dan disahkan oleh Direksi. Implementasi kebijakan tersebut diperkuat melalui pembentukan Tim Koordinator HAM lintas fungsi sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Dewan Direksi Nomor 478/BR-BOD/XII/18. Kebijakan ini menjadi landasan bagi seluruh aktivitas operasional perusahaan dalam memastikan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia.
Sepanjang periode 2022 hingga 2023, BUMI secara konsisten melaksanakan Human Rights Due Diligence (HRDD) yang mencakup proses identifikasi, penilaian, mitigasi, serta pemantauan risiko HAM. Pelaksanaan HRDD dilakukan melalui pemetaan sosial, konsultasi dengan masyarakat, kajian dampak lingkungan dan sosial, serta penilaian terhadap kelompok rentan di sekitar wilayah operasional perusahaan. Selain itu, BUMI juga menyediakan berbagai mekanisme pemulihan, antara lain sistem pelaporan pelanggaran (whistleblowing system), hotline, forum bipartit, serta mekanisme pengaduan terkait keselamatan dan kesehatan kerja serta hubungan industrial.
Baca Juga
BUMI Resmi Kuasai 64,98% Saham Jubilee Metals, Diversifikasi Usaha Non-Batubara makin Kuat
Dua unit usaha utama BUMI, yakni Kaltim Prima Coal (KPC) dan Arutmin Indonesia, mencatat tingkat kepatuhan di atas 80 persen terhadap standar internasional seperti UNGPs, International Bill of Human Rights, dan Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO). Tingkat kepatuhan ini menjadi faktor utama yang mendukung pencapaian peringkat tertinggi dalam studi FIHRRST.
Menanggapi penghargaan tersebut, Group Head ESG & CSR BUMI Renova Viscky menyampaikan apresiasi atas pengakuan yang diraih perusahaan. “BUMI menyampaikan apresiasi atas pengakuan ini. Penghargaan yang BUMI peroleh selama enam tahun berturut-turut semakin menegaskan tanggung jawab moral kami untuk terus memperkuat praktik bisnis yang menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia,” ujarnya seperti dikutip Minggu (28/12/2025).
Ke depan, BUMI berkomitmen untuk terus memperkuat tata kelola HAM, meningkatkan transparansi, serta memastikan seluruh kegiatan operasional perusahaan memberikan dampak positif bagi pekerja, masyarakat, dan lingkungan. Perseroan meyakini bahwa praktik bisnis yang bertanggung jawab harus berlandaskan pada penghormatan terhadap hak asasi manusia, dan pencapaian Peringkat A+ ini menjadi motivasi untuk terus memperkuat kontribusi BUMI terhadap pembangunan berkelanjutan di Indonesia.

