Penipuan Aset Digital Mengemuka, Do Kwon Divonis 15 Tahun dan Peninjauan Kembali Indra Kenz Ditolak
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kasus Do Kwon dan Indra Kenz mencerminkan pola serupa dalam penegakan hukum terhadap praktik bermasalah di sektor investasi dan aset digital, di mana keduanya memanfaatkan narasi inovasi dan janji keuntungan tinggi untuk menarik kepercayaan publik sebelum akhirnya terbukti melakukan penipuan yang merugikan banyak pihak. Runtuhnya ekosistem TerraUSD–Luna yang dikembangkan Do Kwon serta promosi investasi opsi biner Binomo oleh Indra Kenz sama-sama memicu kerugian besar dan berujung pada hukuman pidana. Lalu bagaimana kelanjutanya?
Do Kwon, seorang pengusaha kripto yang menciptakan dua mata uang virtual yang mengalami kehancuran spektakuler hinga memicu krisis pasar pada tahun 2022, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh pengadilan New York pada Kamis (11/12/2025).
Kwon, 34 tahun, menjadi contoh peringatan tentang 'kesombongan' kripto ketika mata uang digital yang ia rancang TerraUSD dan Luna kehilangan semua nilainya hampir dalam semalam. Kejatuhan tersebut menyebabkan reaksi berantai yang menyebabkan runtuhnya sejumlah perusahaan kripto besar. Kwon didakwa dengan penipuan dan akhirnya mengaku bersalah setelah perburuan internasional yang mencakup Asia dan Eropa.
Kwon adalah eksekutif kripto terkenal terbaru yang dihukum karena krisis pasar tahun 2022. Tahun lalu, Sam Bankman-Fried, pendiri bursa kripto FTX yang tercela, dijatuhi hukuman 25 tahun penjara.
Dilansir The New York Times, Senin (15/12/20225) tokoh-tokoh terkemuka lainnya di dunia kripto telah menerima keringanan hukuman. Changpeng Zhao, pendiri bursa Binance, dijatuhi hukuman empat bulan penjara setelah mengaku bersalah atas pelanggaran pencucian uang pada tahun 2023. Presiden Trump, seorang pendukung kripto yang vokal, memberikan pengampunan kepada Zhao pada bulan Oktober.
Kerajaannya runtuh pada Mei 2022. Harga Luna turun hingga hampir US$ 0, menyeret TerraUSD, yang disebut sebagai stablecoin, ikut turun. Penurunan tersebut menguras rekening investor dan menghancurkan perusahaan rintisan yang membangun bisnis menggunakan teknologi Kwon.
Baca Juga
Kisah Do Kwon, Si Raja Kripto “Lunatics” yang Lenyapkan US$ 2 Triliun Aset Global
Kwon berbohong tentang stabilitas mata uang kriptonya dan terlibat dalam "perilaku menipu untuk menaikkan" nilainya. Dia juga secara salah mengklaim bahwa sebuah perusahaan pemroses pembayaran Korea melakukan transaksi miliaran dolar menggunakan teknologinya, menurut jaksa di AS.
Setelah Luna jatuh, Kwon melarikan diri. Ia pernah tinggal di Serbia dan ditangkap di Montenegro pada Maret 2023, saat mencoba naik pesawat ke Dubai menggunakan paspor palsu.
Baca Juga
Sementara itu, dari dalam negeri, putusan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Indra Kenz tetap tidak mengubah keputusan di pengadilan sebelumnya. Tersangka kasus penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Binomo itu tetap dijatuhi hukuman 10 tahun penjara subsider 10 bulan dengan denda Rp 5 miliar.
"Malam Vanessa, maaf kami mau menyampaikan putusan PK dari IK sudah keluar. PK ditolak, putusan inkracht tetap 10 tahun subsider 10 bulan dengan denda Rp 5 miliar," ujar seseorang yang diduga pengacara Indra Kenz kepada Vanessa Khong yang tak lain adalah kekasih Indra Kenz.
Diketahui, Indra Kenz yang pernah dikenal sebagai "Crazy Rich Medan” ditahan akibat penipuan dan pencucian uang terkait aplikasi Binomo. Indra Kenz didakwa dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Undang-Undang TPPU. Indra Kenz dihukum 10 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 5 miliar.
Sebelumnya, Indra Kenz sempat dicurigai telah bebas dari penjara pada pertengahan 2022. Namun, pihak kepolisian memberikan bantahan dan memastikan Indra masih ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

