Dilaporkan ke Bareskrim, Mirae Asset Bantah Akses Ilegal Akun Investasi dari Sekuritas
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia membantah dugaan tindak penipuan hingga ilegal akses pada akun nasabahnya. Baru-baru ini, perseroan dilaporkan atas kehilangan nilai investasi sekitar Rp 71 miliar pada portofolio nasabahnya.
“Kami memastikan bahwa platform, sistem, dan operasional perusahaan tetap aman dan berjalan normal, sesuai standar industri dan regulasi yang berlaku,” tegas manajemen Mirae Asset Sekuritas Indonesia kepada wartawan, Senin (1/12/2025).
Menyadari adanya laporan nasabah yang beredar, saat ini Mirae menjalankan investigasi internal. Sekuritas asal Korea Selatan tersebut berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Self-Regulatory Organizations (SRO), serta PPATK untuk memastikan proses pengungkapan kasus dapat dilakukan sebaik-baiknya dan sesuai ketentuan.
Baca Juga
Rilis 5 Strategi Baru MAIA, Mirae Asset Permudah Trading Berbasis AI
“Dari pemeriksaan awal, terdapat indikasi kuat bahwa nasabah membagikan kata sandi dan akses akunnya kepada orang lain, yang merupakan pelanggaran keras terhadap pedoman keamanan dan berpotensi menimbulkan risiko pada akun tersebut. Temuan ini masih dalam proses pendalaman,” jelas manajemen Mirae, lebih lanjut.
Perusahaan menyatakan, tidak akan ragu mengambil langkah hukum apabila investigasi membuktikan adanya penyalahgunaan, laporan palsu, atau tindakan yang merugikan reputasi perusahaan.
“Kami juga mengimbau seluruh nasabah untuk menjaga kerahasiaan informasi akun, termasuk kata sandi, PIN, dan kode OTP, serta tidak membagikannya kepada siapa pun, termasuk orang terdekat. Langkah ini sangat penting untuk mencegah akses yang tidak sah,” pungkasnya.

