COINX Bergabung, Pedagang Aset Kripto Bertambah Lagi Kini Jumlahnya Ada 23
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Industri aset kripto di Indonesia kembali mencatat pertumbuhan dengan bertambahnya satu pedagang baru, yakni PT Kripto Inovasi Nusantara (COINX) yang resmi bergabung sebagai pedagang aset kripto berizin. Dengan kehadiran COINX, kini jumlah anggota bursa PT Central Finansial X (CFX) yang berizin sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) per 16 September 2025 mencapai 23 perusahaan.
Bergabungnya COINX menunjukkan bahwa potensi pasar aset kripto di Indonesia masih terbuka luas. Kehadiran pedagang baru diharapkan mampu memperluas pilihan bagi investor, sekaligus mendorong persaingan sehat dalam menghadirkan layanan perdagangan aset digital yang aman dan transparan.
"Selamat untuk PT Kripto Inovasi Nusantara (COINX), anggota PT Central Finansial X (CFX) yang telah resmi memperoleh izin sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Terima kasih telah menjadi bagian dari ekosistem aset kripto yang terus berkomitmen untuk mendukung pertumbuhan industri yang berkualitas dan berintegritas. Bersama Bursa CFX, mari wujudkan ekosistem keuangan aset kripto digital Indonesia yang tangguh dan inovatif," tulis CFX di Instagram cfx_id, dikutip Rabu (17/9/2025).
Baca Juga
Sebagai informasi, industri aset kripto Indonesia mencatatkan tren positif pada Juli 2025 seiring dengan jumlah konsumen dan transaksi aset kripto yang mengalami kenaikan. Adapun saat ini ada 23 anggota bursa berizin PAKD meliputi Pintu, Pluang, Tokocrypto, Ajaib Kripto, Triv, Bitwewe, Mobee, Reku, Nobi, Nanovest, Indodax, Floq, Bitwyre, BTSE Indonesia, Maks, Naga Exchange, Upbit, Koinsayang, Samuel Sekuritas Indonesia, Bittime, Astal, Cyra, dan COINX.
CFX menegaskan, kehadiran 23 anggota bursa berizin ini diharapkan dapat memperkuat ekosistem perdagangan aset kripto nasional. Sebagai informasi, jumlah aset kripto yang tercatat 1.181 jenis koin hingga Juli 2025. Sejak Januari hingga Juli 2025, nilai transaksi kripto Indonesia mencapai Rp 276,45 triliun dengan 16,5 juta konsumen. Khusus di bulan Juli, nilai transaksi kripto Indonesia mencapai Rp 52,46 triliun, tumbuh 62,36% dari posisi Juni.
Baca Juga
OJK Beri Izin Usaha ke Cyrameta Exchange Indonesia, Ini 22 Daftar Pedagang Aset Kripto Terbaru
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan Aset, Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan, ada beberapa calon pedagang aset keuangan digital yang sedang diproses perizinannya. Ia mengatakan, perkembangan regulasi kripto di Indonesia relatif lebih maju dibanding sejumlah negara lain. Hal ini dianggap sebagai modal penting untuk memperkuat ekosistem domestik.

